Irianto Sabar Gattang Ungkap Inspektorat Merauke Awasi Penggunaan Anggaran Penanggulangan COVID-19
pada tanggal
Monday, 11 May 2020
MERAUKE, LELEMUKU.COM - Inspektorat Daerah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua punya peran dalam melakukan pengawasan menyangkut anggaran yang digunakan dalam penanggulangan Covid-19. Ini dilakukan dengan harapan ketika Virus Corona berakhir, tidak ada aparatur yang bermasalah dalam penanganannya.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/885/ij memberikan perintah kepada seluruh Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas inastruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Coronavirus di lingkungan pemerintah daerah.
"Tujuannya, agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan maupun dalam pemakaian anggaran dapat terkontrol dengan baik dan lebih tepat sasarannya," jelas Kepala Inspektorat Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang, Senin (4/5/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, ada beberapa tugas yang diberikan kepada Inspektorat yakni, pertama, melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi resiko dan pencegahan dalam pelaksanaan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 dengan fokus kegiatan.
"Kita akan melihat, apakah dalam pembentukan gugus tugas ini sudah ada dokumen resminya, misalnya SKnya," sebut dia.
Kedua, percepatan refocusing (memfokuskan kembali) anggaran. Dalam hal ini, Inspektorat melakukan pengawasan, sehingga kaidah atau aturannya tidak dilanggar.
Untuk itu, dalam setiap pelaksanaan Covid-19, ada petugas Inspektorat yang mendampingi Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Tentang pelaksanaan pengawasan ini, setiap bulan Inspektorat harus melaporkan kepada BPKP dan Kemendagri. Kurang lebih kegiatan yang sudah berjalan satu bulan ini, menurut Irianto, Pemda Merauke melalui Satgas Covid telah melakukannya sesuai kaidah yang diharapkan.
Sudah ada SK, sudah ada pernyataan tentang kejadian luar biasa (KLB), melakukan refocusing anggaran, dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid.
"Kalau dilihat secara kasat mata, sudah dilakukan dengan baik. Dalam proses pengadaan, kami juga sudah mengkawal dan melakukan review terhadap rencana pengadaan, baik APD (alat pelindung diri) dan yang lainnya," ucapnya mengakhiri.(DiskominfoMerauke)
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 700/885/ij memberikan perintah kepada seluruh Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas inastruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Coronavirus di lingkungan pemerintah daerah.
"Tujuannya, agar dalam pelaksanaan pemberian bantuan maupun dalam pemakaian anggaran dapat terkontrol dengan baik dan lebih tepat sasarannya," jelas Kepala Inspektorat Merauke, Drs. Irianto Sabar Gattang, Senin (4/5/2020) di ruang kerjanya.
Menurutnya, ada beberapa tugas yang diberikan kepada Inspektorat yakni, pertama, melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk asistensi yang berorientasi pada mitigasi resiko dan pencegahan dalam pelaksanaan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2020 dengan fokus kegiatan.
"Kita akan melihat, apakah dalam pembentukan gugus tugas ini sudah ada dokumen resminya, misalnya SKnya," sebut dia.
Kedua, percepatan refocusing (memfokuskan kembali) anggaran. Dalam hal ini, Inspektorat melakukan pengawasan, sehingga kaidah atau aturannya tidak dilanggar.
Untuk itu, dalam setiap pelaksanaan Covid-19, ada petugas Inspektorat yang mendampingi Tim Gugus Tugas Satgas Covid-19 di Kabupaten Merauke.
Tentang pelaksanaan pengawasan ini, setiap bulan Inspektorat harus melaporkan kepada BPKP dan Kemendagri. Kurang lebih kegiatan yang sudah berjalan satu bulan ini, menurut Irianto, Pemda Merauke melalui Satgas Covid telah melakukannya sesuai kaidah yang diharapkan.
Sudah ada SK, sudah ada pernyataan tentang kejadian luar biasa (KLB), melakukan refocusing anggaran, dan memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak Covid.
"Kalau dilihat secara kasat mata, sudah dilakukan dengan baik. Dalam proses pengadaan, kami juga sudah mengkawal dan melakukan review terhadap rencana pengadaan, baik APD (alat pelindung diri) dan yang lainnya," ucapnya mengakhiri.(DiskominfoMerauke)