Dishub Papua Bantah Halangi Tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya
pada tanggal
Tuesday, 12 May 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Papua memastikan tak pernah menghalang-halangi tugas Tim Gugus Tugas Covid-19 Mamberamo Raya dalam menanggulangi penyebaran virus corona di wilayahnya.
Sebaliknya, tim paramedis, obat-obatan, alat kesehatan serta bahan makanan mendapat prioritas angkutan ke seluruh kabupaten, tak terkecuali ke Mamberamo Raya, meski ada pemberlakuan status tanggap darurat oleh Pemprov Papua.
Hanya saja terkait permintaan untuk memfasilitasi keberangkatan tim gugus tugas Covid-19 Mamberamo Raya, Kepala Dinas Perhubungan Papua Reky Ambrauw menyatakan hal itu tak bisa diwujudkan.
Sebab melanggar kesepakatan bersama Gubernur Papua dan Forkompinda serta stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Gubernur Papua Nomor 440/4637/SET tanggal 22 April 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
“Lalu permintaan itu juga melanggar Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/4770/SET tanggal 24 April 2020 tentang petunjuk teknis keluar masuk orang yang dikecualikan karena alasan yang bersifat penting dan mendesak”.
“Karena dari aturan yang dapat diangkut pesawat hanya logistik, bahan pokok, alat kesehatan, obat-obatan dan tenaga medis,” terang Reky Sabtu (9/5/2020).
Menurut Reky, mestinya Tim Gugus Tugas Kabupaten Mamberamo Raya sebelum mengadu ke Wagub Papua, harus menunjukan surat tanggapan Pemprov Papua yang ditandatangani Sekda Papua dengan nomor 090/5240/SET tertanggal 6 Mei 2020.
Dimana surat tanggapan kepada Bupati Mamberamo Raya itu telah jelas menyatakan hanya tim paramedis yang bisa diangkut dengan pesawat.
“Kalau semua orang pahami surat edaran gubernur ini saya pikir tidak akan ada masalah (seperti mengadu dan memberitakan seolah-olah ada yang menghalangi). Saya mau sampaikan banyak surat yang serupa yang masuk tapi kita jawab dan seteah diberi penjelasan mereka memahami dengan baik”.
“Intinya tidak ada upaya menghalang halangi apalagi kan di surat edaran gubernur itu tidak bicara tim covid bisa diberangkatkan kemana-mana dengan pesawat. Kalau pun urusan dinas mendesak ada aturannya lagi. Jadi, sekali lagi tidak ada upaya menghalangi apalagi sampai disebut kami tiga kali menghalangi,” ketusnya.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya mengadu ke Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal karena permintaan berangkat menggunakan pesawat carteran, tak mendapatkan ijin. (DiskominfoPapua)
Sebaliknya, tim paramedis, obat-obatan, alat kesehatan serta bahan makanan mendapat prioritas angkutan ke seluruh kabupaten, tak terkecuali ke Mamberamo Raya, meski ada pemberlakuan status tanggap darurat oleh Pemprov Papua.
Hanya saja terkait permintaan untuk memfasilitasi keberangkatan tim gugus tugas Covid-19 Mamberamo Raya, Kepala Dinas Perhubungan Papua Reky Ambrauw menyatakan hal itu tak bisa diwujudkan.
Sebab melanggar kesepakatan bersama Gubernur Papua dan Forkompinda serta stakeholder terkait, yang kemudian dituangkan dalam surat edaran Gubernur Papua Nomor 440/4637/SET tanggal 22 April 2020 tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19.
“Lalu permintaan itu juga melanggar Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/4770/SET tanggal 24 April 2020 tentang petunjuk teknis keluar masuk orang yang dikecualikan karena alasan yang bersifat penting dan mendesak”.
“Karena dari aturan yang dapat diangkut pesawat hanya logistik, bahan pokok, alat kesehatan, obat-obatan dan tenaga medis,” terang Reky Sabtu (9/5/2020).
Menurut Reky, mestinya Tim Gugus Tugas Kabupaten Mamberamo Raya sebelum mengadu ke Wagub Papua, harus menunjukan surat tanggapan Pemprov Papua yang ditandatangani Sekda Papua dengan nomor 090/5240/SET tertanggal 6 Mei 2020.
Dimana surat tanggapan kepada Bupati Mamberamo Raya itu telah jelas menyatakan hanya tim paramedis yang bisa diangkut dengan pesawat.
“Kalau semua orang pahami surat edaran gubernur ini saya pikir tidak akan ada masalah (seperti mengadu dan memberitakan seolah-olah ada yang menghalangi). Saya mau sampaikan banyak surat yang serupa yang masuk tapi kita jawab dan seteah diberi penjelasan mereka memahami dengan baik”.
“Intinya tidak ada upaya menghalang halangi apalagi kan di surat edaran gubernur itu tidak bicara tim covid bisa diberangkatkan kemana-mana dengan pesawat. Kalau pun urusan dinas mendesak ada aturannya lagi. Jadi, sekali lagi tidak ada upaya menghalangi apalagi sampai disebut kami tiga kali menghalangi,” ketusnya.
Sebelumnya, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya mengadu ke Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal karena permintaan berangkat menggunakan pesawat carteran, tak mendapatkan ijin. (DiskominfoPapua)