Klemen Tinal Minta Eltinus Omaleng Tutup Akses Transportasi Udara ke Mimika
pada tanggal
Friday, 24 April 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua mengimbau Bupati Mimika, Eltinus Omaleng untuk segera menutup kembali akses transportasi udara demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Hal demikian sebagaimana kesepakatan gubernur serta bupati dan walikota di Papua beberapa waktu lalu, terkait upaya penanggulangan penyebaran virus corona di Bumi Cenderawasih.
Demikian kata Wagub Klemen Tinal, dalam keterangan pers di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Rabu (22/4/2020).
“Jadi, saya minta supaya mereka ini (Pemkab Mimika) yang terakhir (membuka akses penerbangan) dan segera mulai pakai aturan (yang disepakati bersama, yaitu menutup jalur penerbangan dan pelayaran,” harap ia.
Masih dikatakan Wagub, pandemi corona yang terjadi saat ini sudah menjadi bencana tingkat nasional. Artinya semua kabupaten kewenangan dalam upaya penanggulangan Covid-19, ditarik setingkat keatas sehingga dikendalikan oleh pemerintah provinsi.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang disepakati bersama wajib untuk dipatuhi, termasuk penutupan jalur transportasi udara dan laut.
“Bahkan kalau memang ada hal-hal yang darurat pun di kabupaten, jangankan di Mimika, kabupaten mana saja mereka harus minta izin ke provinsi sebagai wakil pemerintah pusat,” tegasnya.
Diketahui, akses penerbangan dari dan ke BandaraMozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, kembali dibuka sebagaimana keputusan kepala daerah setempat.
Dimana untuk penerbangan kargo dan penumpang dari dan ke Timika dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dilaporkan sekitar 100 sudah tiba di kabupaten itu pada Selasa (21/4/2020).
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad yang ditemui wartawan menyebut pembukaan akses penerbangan oleh Pemda Mimika dilakukan secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Papua.
Padahal seluruh bupati dan walikota telah sama-sama sepakat untuk menutup akses penerbangan dan pelayaran, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. (DiskominfoPapua)
Hal demikian sebagaimana kesepakatan gubernur serta bupati dan walikota di Papua beberapa waktu lalu, terkait upaya penanggulangan penyebaran virus corona di Bumi Cenderawasih.
Demikian kata Wagub Klemen Tinal, dalam keterangan pers di Gedung Negara Dok V Atas Jayapura, Rabu (22/4/2020).
“Jadi, saya minta supaya mereka ini (Pemkab Mimika) yang terakhir (membuka akses penerbangan) dan segera mulai pakai aturan (yang disepakati bersama, yaitu menutup jalur penerbangan dan pelayaran,” harap ia.
Masih dikatakan Wagub, pandemi corona yang terjadi saat ini sudah menjadi bencana tingkat nasional. Artinya semua kabupaten kewenangan dalam upaya penanggulangan Covid-19, ditarik setingkat keatas sehingga dikendalikan oleh pemerintah provinsi.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang disepakati bersama wajib untuk dipatuhi, termasuk penutupan jalur transportasi udara dan laut.
“Bahkan kalau memang ada hal-hal yang darurat pun di kabupaten, jangankan di Mimika, kabupaten mana saja mereka harus minta izin ke provinsi sebagai wakil pemerintah pusat,” tegasnya.
Diketahui, akses penerbangan dari dan ke BandaraMozes Kilangin Timika, Kabupaten Mimika, kembali dibuka sebagaimana keputusan kepala daerah setempat.
Dimana untuk penerbangan kargo dan penumpang dari dan ke Timika dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia, dilaporkan sekitar 100 sudah tiba di kabupaten itu pada Selasa (21/4/2020).
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Muhammad Musa’ad yang ditemui wartawan menyebut pembukaan akses penerbangan oleh Pemda Mimika dilakukan secara sepihak dan tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Papua.
Padahal seluruh bupati dan walikota telah sama-sama sepakat untuk menutup akses penerbangan dan pelayaran, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. (DiskominfoPapua)