Tanggapi Coronavirus, Klemen Tinal Ungkap Pemprov Larang Masuk WNA ke Papua
pada tanggal
Saturday, 7 March 2020
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam waktu dekat segera menerbitkan aturan pelarangan masuk terhadap seluruh warga negara asing (WNA) yang akan mengunjungi Bumi Cenderawasih.
Pelarangan yang dipastikan terbit Senin pekan depan ini, merupakan respon terhadap merebaknya virus Corona Covid-19 yang baru-baru ini ditemukan di Depok, Jawa Barat.
“Kita akan batasi orang datang ke Papua, tapi untuk WNA (kita akan terbitkan aturan pelarangan sehingga) tidak usah datang. Ini demi kebaikan semua orang lebih khusus masyarakat yang ada di Papua. Apalagi kita sebentar lagi mau gelar PON dan kita harap pasca iven empat tahunan itu pun virus Corona tidak sampai menyebar di Papua,” ucap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, usai memimpin pertemuan koordinasi siaga darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua, Kamis (5/3/2020).
Sementara pembatasan juga akan diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengunjungi Papua. Dalam artian seorang pegunjung dari luar daerah tidak akan dibolehkan masuk terkecuali memiliki urusan penting diantaranya mengurus keperluan atlet untuk PON XX 2020.
“Intinya yang keluar jangan kembali yang mau datang sabar dulu setelah semua ok baru datang. Intinya untuk WNI yang datang kami di Papua akan selektif sebelum mengijinkan masuk”.
“Sementara untuk warga yang memiliki KTP domisili Papua, kita imbau jangan terlalu banyak keluar daerah supaya tidak membawa virus itu, kecuali sangat penting,” harapnya.
Senada disampaikan Ketua DPR Papua, Jhon Banua Rouw. Untuk sementara waktu ia meminta agar pemerintah provinsi menerbitkan larangan bagi WNA untuk masuk.
“Kami dari DPR Papua meminta agar untuk sementara diberlakukan pelarangan masuk bagi WNA. Sebab penyebaran virus ini sudah sangat meresahkan masyarakat Papua,” ucap ia.
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Jimmy Mabel menyampaikan hal senada. Tak hanya kepada WNA, dia berharap bagi siapa pun yang tak berkepentingan di Papua agar tak usah berkunjung.
“Sebab dari negara-negara lain kan sudah menerbitkan larangan saya pikir tak salah bila Provinsi Papua pun memberlakukan hal serupa,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Pelarangan yang dipastikan terbit Senin pekan depan ini, merupakan respon terhadap merebaknya virus Corona Covid-19 yang baru-baru ini ditemukan di Depok, Jawa Barat.
“Kita akan batasi orang datang ke Papua, tapi untuk WNA (kita akan terbitkan aturan pelarangan sehingga) tidak usah datang. Ini demi kebaikan semua orang lebih khusus masyarakat yang ada di Papua. Apalagi kita sebentar lagi mau gelar PON dan kita harap pasca iven empat tahunan itu pun virus Corona tidak sampai menyebar di Papua,” ucap Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, usai memimpin pertemuan koordinasi siaga darurat Corona Virus Disease (Covid-19) di Papua, Kamis (5/3/2020).
Sementara pembatasan juga akan diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak mengunjungi Papua. Dalam artian seorang pegunjung dari luar daerah tidak akan dibolehkan masuk terkecuali memiliki urusan penting diantaranya mengurus keperluan atlet untuk PON XX 2020.
“Intinya yang keluar jangan kembali yang mau datang sabar dulu setelah semua ok baru datang. Intinya untuk WNI yang datang kami di Papua akan selektif sebelum mengijinkan masuk”.
“Sementara untuk warga yang memiliki KTP domisili Papua, kita imbau jangan terlalu banyak keluar daerah supaya tidak membawa virus itu, kecuali sangat penting,” harapnya.
Senada disampaikan Ketua DPR Papua, Jhon Banua Rouw. Untuk sementara waktu ia meminta agar pemerintah provinsi menerbitkan larangan bagi WNA untuk masuk.
“Kami dari DPR Papua meminta agar untuk sementara diberlakukan pelarangan masuk bagi WNA. Sebab penyebaran virus ini sudah sangat meresahkan masyarakat Papua,” ucap ia.
Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Jimmy Mabel menyampaikan hal senada. Tak hanya kepada WNA, dia berharap bagi siapa pun yang tak berkepentingan di Papua agar tak usah berkunjung.
“Sebab dari negara-negara lain kan sudah menerbitkan larangan saya pikir tak salah bila Provinsi Papua pun memberlakukan hal serupa,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)