Dishub Mimika Lakukan Razia Kendaraan Angkuta Belum Uji KIR
pada tanggal
Thursday, 31 October 2019
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, melakukan razia terhadap kendaraan angkutan yang belum melakukan uji kelayakan atau Uji KIR di Jalan Hasanudin, Kawasan Irigasi, Timika, pada Senin (14/10/2019).
Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) pada Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Dev Richard Tatiratu, razia dilakukan khusus untuk kendaraan angkutan dan kendaran beban muatan barang. Sebab diketahui selama ini, sebagian besar kendaraan tersebut belum melaksanakan wajib KIR.
Dev menjelaskan, jumlah kendaraan beban di Timika sebanyak 6.000 unit, dimana baru 2.000 kendaraan yang mematuhi peraturan, sedangkan yang 4.000 unit tidak terdaftar.
Razia ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan di seluruh wilayah kota Timika. Bila mendapati kendaraan yang belum melakukan uji KIR maka akan langsung diarahkan untuk melakukan pengujian.
Sementara untuk kendaraan berplat nomor luar dan tidak memiliki kir, akan langsung diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Mimika - Devrizal, di kesempatan yang sama mengatakan, penertiban lebih diutamakan pada kendaraan angkutan yang seharusnya melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. (DiskominfoMimika)
Menurut Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) pada Bidang Perhubungan Darat Dishub Mimika, Dev Richard Tatiratu, razia dilakukan khusus untuk kendaraan angkutan dan kendaran beban muatan barang. Sebab diketahui selama ini, sebagian besar kendaraan tersebut belum melaksanakan wajib KIR.
Dev menjelaskan, jumlah kendaraan beban di Timika sebanyak 6.000 unit, dimana baru 2.000 kendaraan yang mematuhi peraturan, sedangkan yang 4.000 unit tidak terdaftar.
Razia ini direncanakan akan berlangsung selama satu bulan di seluruh wilayah kota Timika. Bila mendapati kendaraan yang belum melakukan uji KIR maka akan langsung diarahkan untuk melakukan pengujian.
Sementara untuk kendaraan berplat nomor luar dan tidak memiliki kir, akan langsung diserahkan kepada Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk ditindaklanjuti.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas (KBO Satlantas) Polres Mimika - Devrizal, di kesempatan yang sama mengatakan, penertiban lebih diutamakan pada kendaraan angkutan yang seharusnya melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali. (DiskominfoMimika)