Wiranto Ungkap Kebijakan Pempus Batasi Orang Asing Sementara ke Tanah Papua
pada tanggal
Wednesday, 4 September 2019
JAKARTA, LELEMUKU.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan kebijakan pembatasan warga negara asing ke Papua untuk sementara waktu itu diambil guna menjaga keselamatan mereka.
Wiranto khawatir situasi di Papua akan menjadi semakin keruh jika ada korban warga negara asing. Pembatasan warga negara asing juga untuk mencegah mereka ikut memperkeruh situasi di Papua.
"Jangan sampai nanti kita tidak bisa membedakan mana orang asing yang ikut campur tangan dengan orang yang menjadi wisatawan. Kan tidak bisa dibedakan, karena mukanya sama saja, karena itu sementara dibatasi," jelas Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).
Wiranto menambahkan kebijakan tersebut bukan berarti semua orang asing tidak boleh datang ke Papua. Menurutnya, warga negara asing tetap bisa datang ke Papua dengan melalui persyaratan tertentu dari pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan datang ke Papua dan bagaimana mekanismenya.
Wiranto juga enggan menanggapi apakah kebijakan pembatasan warga negara asing ini berkaitan dengan keberadaan empat warga Australia yang ikut unjuk rasa di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat pada 27 Agustus 2019 lalu. Keempat warga Australia tersebut telah dideportasi melalui bandara Kota Sorong menuju Bali, dan selanjutnya akan dipulangkan ke Australia Senin lalu (2/9).
Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah meminta bantuan ke Amerika untuk menangani gejolak di Papua dan Papua Barat. Menurutnya, Indonesia tidak ingin urusan dalam negeri Indonesia dicampuri oleh negara lain.
"Tidak ada minta tolong, minta tolong. Ini kondisi negara kita sendiri, antar negara saling menghormati teritorial negara lain. Dan tidak dibenarkan suatu negara ikut campur urusan negara lain," tambahnya.
Pernyataan Wiranto Berbeda dengan Moeldoko?
Pernyataan Wiranto ini berbeda dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut ingin mendapat dukungan dari Amerika terkait persoalan Papua ini. Pernyataan Moeldoko disampaikan setelah bertemu dengan Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik David R. Stilwell di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/9) kemarin.
Amnesty International Indonesia Kritisi Kebijakan Baru Pemerintah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kebijakan pembatasan warga negara asing ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang ingin membuka Papua bagi pengamat dan peneliti asing pada 2015. Menurutnya, kebijakan ini juga akan membuat diplomasi Indonesia di luar negeri semakin lemah karena akan dianggap sebagai negara yang memiliki kebijakan tidak konsisten.
"Banyak pihak yang meragukan politik kebijakan pemerintah yang membuka akses bagi masyarakat internasional ke Papua. Sekarang keraguan itu kembali terbukti, bahwa memang ada kecenderungan antiasing di dalam pola pikir pengambil kebijakan Indonesia, khususnya dalam menangani isu Papua," jelas Usman saat dihubungi VOA.
Usman Hamid menambahkan kebijakan pembatasan ini juga semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah terjadi di Papua dan Papua Barat sehingga perlu ditutupi dari masyarakat internasional.
Wiranto tidak menjawab pertanyaan apakah pembatasan sementara waktu bagi orang asing ini juga berlaku untuk wartawan asing atau tidak. Tetapi selama ini wartawan asing memang diwajibkan mengurus surat ijin ke Kementerian Luar Negeri, yang kemudian akan merujuk ke satu tim verifikasi yang terdiri dari beberapa badan. (VOA)
Wiranto khawatir situasi di Papua akan menjadi semakin keruh jika ada korban warga negara asing. Pembatasan warga negara asing juga untuk mencegah mereka ikut memperkeruh situasi di Papua.
"Jangan sampai nanti kita tidak bisa membedakan mana orang asing yang ikut campur tangan dengan orang yang menjadi wisatawan. Kan tidak bisa dibedakan, karena mukanya sama saja, karena itu sementara dibatasi," jelas Wiranto saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9).
Wiranto menambahkan kebijakan tersebut bukan berarti semua orang asing tidak boleh datang ke Papua. Menurutnya, warga negara asing tetap bisa datang ke Papua dengan melalui persyaratan tertentu dari pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja yang diperbolehkan datang ke Papua dan bagaimana mekanismenya.
Wiranto juga enggan menanggapi apakah kebijakan pembatasan warga negara asing ini berkaitan dengan keberadaan empat warga Australia yang ikut unjuk rasa di kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat pada 27 Agustus 2019 lalu. Keempat warga Australia tersebut telah dideportasi melalui bandara Kota Sorong menuju Bali, dan selanjutnya akan dipulangkan ke Australia Senin lalu (2/9).
Ia juga menegaskan pemerintah tidak pernah meminta bantuan ke Amerika untuk menangani gejolak di Papua dan Papua Barat. Menurutnya, Indonesia tidak ingin urusan dalam negeri Indonesia dicampuri oleh negara lain.
"Tidak ada minta tolong, minta tolong. Ini kondisi negara kita sendiri, antar negara saling menghormati teritorial negara lain. Dan tidak dibenarkan suatu negara ikut campur urusan negara lain," tambahnya.
Pernyataan Wiranto Berbeda dengan Moeldoko?
Pernyataan Wiranto ini berbeda dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang menyebut ingin mendapat dukungan dari Amerika terkait persoalan Papua ini. Pernyataan Moeldoko disampaikan setelah bertemu dengan Asisten Menteri Luar Negeri Amerika Serikat untuk Urusan Asia Timur dan Pasifik David R. Stilwell di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/9) kemarin.
Amnesty International Indonesia Kritisi Kebijakan Baru Pemerintah
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kebijakan pembatasan warga negara asing ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang ingin membuka Papua bagi pengamat dan peneliti asing pada 2015. Menurutnya, kebijakan ini juga akan membuat diplomasi Indonesia di luar negeri semakin lemah karena akan dianggap sebagai negara yang memiliki kebijakan tidak konsisten.
"Banyak pihak yang meragukan politik kebijakan pemerintah yang membuka akses bagi masyarakat internasional ke Papua. Sekarang keraguan itu kembali terbukti, bahwa memang ada kecenderungan antiasing di dalam pola pikir pengambil kebijakan Indonesia, khususnya dalam menangani isu Papua," jelas Usman saat dihubungi VOA.
Usman Hamid menambahkan kebijakan pembatasan ini juga semakin menegaskan bahwa ada sesuatu yang salah terjadi di Papua dan Papua Barat sehingga perlu ditutupi dari masyarakat internasional.
Wiranto tidak menjawab pertanyaan apakah pembatasan sementara waktu bagi orang asing ini juga berlaku untuk wartawan asing atau tidak. Tetapi selama ini wartawan asing memang diwajibkan mengurus surat ijin ke Kementerian Luar Negeri, yang kemudian akan merujuk ke satu tim verifikasi yang terdiri dari beberapa badan. (VOA)