Personil Polres Lanny Jaya Terima Materi Sosialisasi Hukum
pada tanggal
Wednesday, 31 July 2019
TIOM, LELEMUKU.COM- Personil Polres Lanny Jaya dan Polsek Jajaran menerima materi Sosialisasi Hukum dari Bidang Hukum Polda Papua bertempat di Aula Kantor Bupati Lanny Jaya, Provins Papua pada Selasa (30/07/2019) pukul 09.30 Wit.
Materi diberikan oleh Tim dari Bidang Hukum Polda Papua yang dipimpin Kasubdit Hukum Bidkum Polda Papua AKBP Sirajudin bersama Kaur Sunkum Kompol Agustinus dan Panit Sunkum Bripka Cholis serta dihadiri Kapolres Lanny Jaya AKBP Murjatmo Edy, S.IK., S.H, Wakapolres Kompol Arung Ranteupa, S.E, Kabag Ops AKP Samuel D. Tatiratu, S.IK bersama seluruh Pejabat Utama juga Para Kapolsek dan Perwira serta Personil Polres Lanny Jaya.
Dalam pembukaannya yang dibuka oleh Wakapolres Lanny Jaya Kompol Arung Ranteupa, S.E dirinya mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Bidkum Polda Papua dan disampaikan kepada personil yang hadir bahwa Sosialisasi Hukum bertujuan untuk membuat kita lebih paham dan mengerti tentang hukum dan aturan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama juga, Ketua Tim Sosialisasi yakni Kasubdit Hukum Bidkum Polda Papua menuturkan, sebagai anggota Polri kita harus dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
Kedatangan pihaknya bukan untuk mengendorkan semangat anggota namun untuk memberikan penyuluhan hukum dalam pelaksanaan tugas agar dalam pelaksanaannya anggota dapat mengetahui batasan-batasan dalam bertindak serta terukur.
Kemudian pemberian materi sosialisasi dilanjutkan oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Papua Kompol Agustinus dengan mensosialisasikan Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Disiplin dan Peradilan Umum yang mana semuanya berinduk kepada UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab personil Polres Lanny Jaya kepada tim dan dibahas bersama demi mendapatkan jawaban atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas di Polres Lanny Jaya. (HumasPoldaPapua)
Materi diberikan oleh Tim dari Bidang Hukum Polda Papua yang dipimpin Kasubdit Hukum Bidkum Polda Papua AKBP Sirajudin bersama Kaur Sunkum Kompol Agustinus dan Panit Sunkum Bripka Cholis serta dihadiri Kapolres Lanny Jaya AKBP Murjatmo Edy, S.IK., S.H, Wakapolres Kompol Arung Ranteupa, S.E, Kabag Ops AKP Samuel D. Tatiratu, S.IK bersama seluruh Pejabat Utama juga Para Kapolsek dan Perwira serta Personil Polres Lanny Jaya.
Dalam pembukaannya yang dibuka oleh Wakapolres Lanny Jaya Kompol Arung Ranteupa, S.E dirinya mengucapkan selamat datang kepada rombongan dari Bidkum Polda Papua dan disampaikan kepada personil yang hadir bahwa Sosialisasi Hukum bertujuan untuk membuat kita lebih paham dan mengerti tentang hukum dan aturan sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada kesempatan yang sama juga, Ketua Tim Sosialisasi yakni Kasubdit Hukum Bidkum Polda Papua menuturkan, sebagai anggota Polri kita harus dapat memberikan contoh kepada masyarakat.
Kedatangan pihaknya bukan untuk mengendorkan semangat anggota namun untuk memberikan penyuluhan hukum dalam pelaksanaan tugas agar dalam pelaksanaannya anggota dapat mengetahui batasan-batasan dalam bertindak serta terukur.
Kemudian pemberian materi sosialisasi dilanjutkan oleh Kaur Sunkum Bidkum Polda Papua Kompol Agustinus dengan mensosialisasikan Pemberhentian Anggota Polri, Peraturan Disiplin dan Peradilan Umum yang mana semuanya berinduk kepada UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah pemberian materi dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab personil Polres Lanny Jaya kepada tim dan dibahas bersama demi mendapatkan jawaban atas kendala-kendala dalam pelaksanaan tugas di Polres Lanny Jaya. (HumasPoldaPapua)