PDAM Jayapura Lunasi Tagihan Pajak Air Permukaan Usai Ditegur KPK
pada tanggal
Tuesday, 30 July 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura, Provinsi Papua, memastikan telah melunasi tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pelunasan tersebut menindaklanjuti teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu (24/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna, total tagihan yang dibayarkan mencapai Rp174 juta dengan perincian, Rp118 juta untuk tagihan taun 2018 dan Rp56 juta tagihan semester I (Januari-Juni) tahun 2019.
“Memang betul kami PDAM Jayapura belum melakukan pembayaran pajak dan mendapat teguran KPK. Saya sendiri memang baru menjabat kurang lebih 15 bulan dan ternyata ada tunggakan jumlah pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 500 juta selama lima tahun”.
“Namun tagihan ini perlahan-lahan kami selesaikan sebab memang mekanisme pembayaran pajak air permukaan sebelumnya, ketika pihak PDAM mendapat tagihan. Jadi, kenapa ada keterlambatan karena sebenarnya kita menunggu pemberitahuan pembayaran dari pihak Bapenda. Namun kini semuanya sudah kita selesaikan dan siap membayar setiap bulan sesuai arahan KPK,” terang ia di Jayapura.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menegur Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, pada Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu pekan lalu, di Jayapura.
Ia menilai Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, tak cakap dalam mengelola finansial di badan usaha milik daerah (BUMD) itu, karena membayar pajak air permukaan kepada pemerintah provinsi tak secara periodik (bulanan), melainkan setahun sekali.
“Harusnya PDAM ini berkewajiban bayar pajak air permukaan sebulan setelah pemakaian. Lalu kenapa bisa dari data dibayar secara tahunan. Ini PDAM yang diuntungkan karena uangnya bisa digunakan untuk hal lain dulu”.
“Lucunya pihak pemerintah provinsi ini tidak komplain. Ini kan aneh. Makanya, saya minta segera diselesaikan sebab bila tidak saya akan adukan ke walikota supaya di ganti saja bapak (Direktur PDAM Jayapura) ini,” ancamnya. (DiskominfoPapua)
Pelunasan tersebut menindaklanjuti teguran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu (24/7), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut Direktur Utama PDAM Jayapura Entis Sutisna, total tagihan yang dibayarkan mencapai Rp174 juta dengan perincian, Rp118 juta untuk tagihan taun 2018 dan Rp56 juta tagihan semester I (Januari-Juni) tahun 2019.
“Memang betul kami PDAM Jayapura belum melakukan pembayaran pajak dan mendapat teguran KPK. Saya sendiri memang baru menjabat kurang lebih 15 bulan dan ternyata ada tunggakan jumlah pajak yang belum dibayarkan sebanyak Rp 500 juta selama lima tahun”.
“Namun tagihan ini perlahan-lahan kami selesaikan sebab memang mekanisme pembayaran pajak air permukaan sebelumnya, ketika pihak PDAM mendapat tagihan. Jadi, kenapa ada keterlambatan karena sebenarnya kita menunggu pemberitahuan pembayaran dari pihak Bapenda. Namun kini semuanya sudah kita selesaikan dan siap membayar setiap bulan sesuai arahan KPK,” terang ia di Jayapura.
Sebelumnya, Koordinator Wilayah VIII KPK RI, Adlinsyah Malik Nasution menegur Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, pada Monitoring dan Evaluasi Optimalisasi Pendapatan Provinsi Papua, Rabu pekan lalu, di Jayapura.
Ia menilai Direktur PDAM Jayapura Entis Sutisna, tak cakap dalam mengelola finansial di badan usaha milik daerah (BUMD) itu, karena membayar pajak air permukaan kepada pemerintah provinsi tak secara periodik (bulanan), melainkan setahun sekali.
“Harusnya PDAM ini berkewajiban bayar pajak air permukaan sebulan setelah pemakaian. Lalu kenapa bisa dari data dibayar secara tahunan. Ini PDAM yang diuntungkan karena uangnya bisa digunakan untuk hal lain dulu”.
“Lucunya pihak pemerintah provinsi ini tidak komplain. Ini kan aneh. Makanya, saya minta segera diselesaikan sebab bila tidak saya akan adukan ke walikota supaya di ganti saja bapak (Direktur PDAM Jayapura) ini,” ancamnya. (DiskominfoPapua)