Maruli Tua Imbau Pensiunan ASN Papua Segera Kembalikan Kendaraan Dinas
pada tanggal
Tuesday, 30 July 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kepemilikan kendaraan dinas yang sampai saat ini tercatat masih dikuasai pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Para pensiunan (ASN) itu pun diimbau untuk segera mengembalikan, sebelum mendapat upaya hukum dari pihak pemerintah provinsi melalui kejaksaan tinggi.
“Kami catat ada 1000-an kendaraan yang dikuasai ASN (masih mengabdi dan pensiunan), baik yang hidup maupun sudah meninggal. Ini nanti akan ada langkah penertiban, tapi sebelumnya kami sampaikan dengan segala hormat kepada pensiunan ASN yang sudah mengabdi di seluruh tanah ini mohon dikembalikan”.
“Soal nanti apakah akan ada penghapusan (sehingga bisa menjadi milik pensiunan) nanti akan ada penetapannya melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur. Intinya dikembalikan dulu,” terang Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura.
Selain pensiunan, Maruli juga menyoroti pemberian kendaraan dinas bagi para staf khusus (non ASN) para pejabat pemerintah di Papua, yang dinilainya perlu dikaji kembali. Dimana untuk pemberian aset kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, tak boleh diberikan sesuka hati.
“Contoh kalau pemberian kendaraan dinas ke para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sampai ada aturan yang mengatur itu terbit”.
“Juga masakan ada staf suatu SKPD pakai mobil dinas, seperti toyota rush bahkan fortuner sementara staf di tempat lainnya cuma pakai roda dua. Nah ini tentunya harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan dan bisa menimbulkan kecemburuan,” terangnya.
Maruli juga mengingatkan para pejabat eselon maupun non eselon di lingkungan pemerintah provinsi agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya lebih dari satu. Teguran serupa juga sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPRP.
“Kita sudah minta Ketua DPRP dengan segala hormat harus dikembalikan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Sehingga ini bisa menjadi contoh nyata bagi DPRP, baik di provinsi maupun kabupaten kota supaya tertib aturan,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)
Para pensiunan (ASN) itu pun diimbau untuk segera mengembalikan, sebelum mendapat upaya hukum dari pihak pemerintah provinsi melalui kejaksaan tinggi.
“Kami catat ada 1000-an kendaraan yang dikuasai ASN (masih mengabdi dan pensiunan), baik yang hidup maupun sudah meninggal. Ini nanti akan ada langkah penertiban, tapi sebelumnya kami sampaikan dengan segala hormat kepada pensiunan ASN yang sudah mengabdi di seluruh tanah ini mohon dikembalikan”.
“Soal nanti apakah akan ada penghapusan (sehingga bisa menjadi milik pensiunan) nanti akan ada penetapannya melalui peraturan daerah atau peraturan gubernur. Intinya dikembalikan dulu,” terang Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua, di Jayapura.
Selain pensiunan, Maruli juga menyoroti pemberian kendaraan dinas bagi para staf khusus (non ASN) para pejabat pemerintah di Papua, yang dinilainya perlu dikaji kembali. Dimana untuk pemberian aset kendaraan dinas, baik roda empat maupun roda dua, tak boleh diberikan sesuka hati.
“Contoh kalau pemberian kendaraan dinas ke para staf khusus itu belum ada, silahkan kendaraannya dikembalikan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sampai ada aturan yang mengatur itu terbit”.
“Juga masakan ada staf suatu SKPD pakai mobil dinas, seperti toyota rush bahkan fortuner sementara staf di tempat lainnya cuma pakai roda dua. Nah ini tentunya harus ditertibkan karena tidak sesuai aturan dan bisa menimbulkan kecemburuan,” terangnya.
Maruli juga mengingatkan para pejabat eselon maupun non eselon di lingkungan pemerintah provinsi agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang dikuasainya lebih dari satu. Teguran serupa juga sudah disampaikan langsung kepada Ketua DPRP.
“Kita sudah minta Ketua DPRP dengan segala hormat harus dikembalikan kendaraan dinas yang lebih dari satu. Sehingga ini bisa menjadi contoh nyata bagi DPRP, baik di provinsi maupun kabupaten kota supaya tertib aturan,” tuntasnya. (DiskominfoPapua)