Klemen Tinal Ungkap Pemprov Papua Dorong Refleksi Perdasus 23 Tahun 2008
pada tanggal
Thursday, 25 July 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah menerbitkan Perdasus No 23 tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Ada dan Hak Perorangan Warga Masyarakat hukum Adat atas Tanah dalam upaya pemulihan hak-hak masyarakat adat atas tanah.
Perdasus tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2008, yang dalam pelaksanaannya diakui belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi, produk hukum ini belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat yang terjadi di Papua.
Berkenaan dengan hal itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mendorong perlu dilakukannya refleksi mengenai pelaksanaan Perdasus tersebut. Dengan harapan mampu menghasilkan satu solusi, agar maksud dari Perdasus itu bisa tercapai.
Hal demikian disampaikan Wagub Klemen pada Semiloka “Quo Vadis Pengaturan Pertanahan di Papua” dalam rangka koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di bumi cenderawasih, Senin (22/07/2019), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen kuat untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua
Hal ini dapat dilihat dari upaya mengharus utamakan visi pembangunan berkelanjutan Papua kedalam berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Adapun komitmen ini sejalan dengan komitmen Pemprov Papua dalam kerangka melaksanakan taat pemerintahan yang baik, dimana tujuannya mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
“Dimana hal ini pula telah ditunjukan dalam rencana aksi yang dilakukan dengan KPK RI,” ucap ia.
Wagub katakan, sebenarnya kehadiran Perdasus 23/2008 untuk merespon pemanfaatan tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan pemilikan lahan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkugan, peningkatan konflik serta hal lainnnya.
Sehingga dengan adanya peluncuran portal Kebijakan Satu Peta (KSP) oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2018, mempertegas salah satu tujuan dari kebijakan KSP, yaitu untuk penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan”.
“Untuk itu, bersama KPK RI, Pemerintah Papua hari ini mengadakan forum diskusi untuk refleksi implementasi Perdasus 23/2008 dalam rangka perbaikan tata kelola SDA yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Papua”.
“Saya mengharapkan pertemuan ini membahas harmonisasi dan sinkronisasi Perdasus 23/2008 dengan Perdasus lainnya, agar mampu mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat secara efektif. Terkait hal itu, saya menunggu rekomendasi konkrit dari pertemuan ini untuk dapat ditindaklanjuti bersama,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri seluruh kepala SKPD tingkat provinsi serta sejumlah bupati dan walikota di seluruh bumi cenderawasih. (DiskominfoPapua)
Perdasus tersebut ditetapkan pada 22 Desember 2008, yang dalam pelaksanaannya diakui belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum lagi, produk hukum ini belum dapat mengurangi permasalahan tentang hak ulayat yang terjadi di Papua.
Berkenaan dengan hal itu, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mendorong perlu dilakukannya refleksi mengenai pelaksanaan Perdasus tersebut. Dengan harapan mampu menghasilkan satu solusi, agar maksud dari Perdasus itu bisa tercapai.
Hal demikian disampaikan Wagub Klemen pada Semiloka “Quo Vadis Pengaturan Pertanahan di Papua” dalam rangka koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di bumi cenderawasih, Senin (22/07/2019), di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen kuat untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua
Hal ini dapat dilihat dari upaya mengharus utamakan visi pembangunan berkelanjutan Papua kedalam berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Adapun komitmen ini sejalan dengan komitmen Pemprov Papua dalam kerangka melaksanakan taat pemerintahan yang baik, dimana tujuannya mengurangi penyalahgunaan kewenangan dan korupsi.
“Dimana hal ini pula telah ditunjukan dalam rencana aksi yang dilakukan dengan KPK RI,” ucap ia.
Wagub katakan, sebenarnya kehadiran Perdasus 23/2008 untuk merespon pemanfaatan tanah adat di Papua yang telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan pemilikan lahan dan penggunaan, kurangnya daya dukung lingkugan, peningkatan konflik serta hal lainnnya.
Sehingga dengan adanya peluncuran portal Kebijakan Satu Peta (KSP) oleh Presiden Jokowi pada 10 Desember 2018, mempertegas salah satu tujuan dari kebijakan KSP, yaitu untuk penyelesaian konflik tumpang tindih penguasaan lahan”.
“Untuk itu, bersama KPK RI, Pemerintah Papua hari ini mengadakan forum diskusi untuk refleksi implementasi Perdasus 23/2008 dalam rangka perbaikan tata kelola SDA yang merupakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di Papua”.
“Saya mengharapkan pertemuan ini membahas harmonisasi dan sinkronisasi Perdasus 23/2008 dengan Perdasus lainnya, agar mampu mengakui, melindungi dan memberdayakan masyarakat adat secara efektif. Terkait hal itu, saya menunggu rekomendasi konkrit dari pertemuan ini untuk dapat ditindaklanjuti bersama,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri seluruh kepala SKPD tingkat provinsi serta sejumlah bupati dan walikota di seluruh bumi cenderawasih. (DiskominfoPapua)