Kansiana Salle Ungkap Rekrutmen Calon Anggota KI Dan KPID Papua
pada tanggal
Wednesday, 24 July 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Rekrutmen dan seleksi calon Calon Anggota Komisi Informasi (KI) serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua, resmi dibuka untuk umum.
Pendaftaran perekrutan Calon Anggota Komisi Informasi Papua dibuka sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2019, dengan pengembalian formulir paling lambat disampaikan pada 5 Agustus 2019 mendatang.
Sementara pendaftaran perekrutan Calon Anggota KPID Papua, dibuka 22 Juli sampai 9 Agustus 2019, dengan batas waktu pengembalian formulir paling lambat 13 Agustus 2019 mendatang.
“Untuk lebih jelasnya maka persyaratan khusus, dapat dilihat pada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI dan KPID, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua. Atau dapat diunduh melalui website http://papua.go.id,” terang Kepala Dinas Kominfo Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (22/07/2019).
Ditanya mengenai persyaratan, Kansiana menjawab, minimal para pendaftar wajib mengantongi KTP elektronik domisili Papua. Kemudian, tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
“Serta berusia sekurang-kurangnya 35 tahun dan sehat jiwa dan raga. Intinya perekrutan ini terbuka bagi semua orang bahkan PNS, TNI maupun Polri. Namun wajib melampirkan surat ijin dari pimpinan instansi serta bersedia meletakkan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik,” pungkas ia.
Sebelumnya Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dan KPID Papua, diharapkan menghasilkan para pihak yang berkomitmen kuat serta memegang teguh keterbukaan informasi publik di bumi cenderawasih.
Dilain pihak, mampu bermitra dengan pemerintah provinsi, untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi UU Keterbukaan Informasi publik diatas tanah ini. (DiskominfoPapua)
Pendaftaran perekrutan Calon Anggota Komisi Informasi Papua dibuka sejak 22 Juli sampai 2 Agustus 2019, dengan pengembalian formulir paling lambat disampaikan pada 5 Agustus 2019 mendatang.
Sementara pendaftaran perekrutan Calon Anggota KPID Papua, dibuka 22 Juli sampai 9 Agustus 2019, dengan batas waktu pengembalian formulir paling lambat 13 Agustus 2019 mendatang.
“Untuk lebih jelasnya maka persyaratan khusus, dapat dilihat pada Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KI dan KPID, bertempat di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua. Atau dapat diunduh melalui website http://papua.go.id,” terang Kepala Dinas Kominfo Papua Kansiana Salle di Jayapura, Senin (22/07/2019).
Ditanya mengenai persyaratan, Kansiana menjawab, minimal para pendaftar wajib mengantongi KTP elektronik domisili Papua. Kemudian, tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
“Serta berusia sekurang-kurangnya 35 tahun dan sehat jiwa dan raga. Intinya perekrutan ini terbuka bagi semua orang bahkan PNS, TNI maupun Polri. Namun wajib melampirkan surat ijin dari pimpinan instansi serta bersedia meletakkan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik,” pungkas ia.
Sebelumnya Sekda Papua Hery Dosinaen mengatakan dalam proses seleksi Calon Anggota Komisi Informasi dan KPID Papua, diharapkan menghasilkan para pihak yang berkomitmen kuat serta memegang teguh keterbukaan informasi publik di bumi cenderawasih.
Dilain pihak, mampu bermitra dengan pemerintah provinsi, untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan melayani masyarakat dengan menjunjung tinggi UU Keterbukaan Informasi publik diatas tanah ini. (DiskominfoPapua)