Ganti Rugi Tanah Pembangunan Makodim Teminabuan, Pemkab Sorsel Alokasi Dana Rp1,7 Milyar
pada tanggal
Sunday, 21 July 2019
TEMINABUAN, LELEMUKU.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) mengalokasikan dana Rp. 1,7 Milyar untuk membayar ganti rugi tanah yang akan digunakan untuk membangun Markas Komando Distrik Militer (Makodim) Teminabuan.
Tanah yang dibebaskan seluas delapan hektar tersebut milik marga Aru dan marga Yafle. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorsel Edith D Tamaela menjelaskan, Pemkab Sorsel telah menyepakati biaya pembebasan tanah tersebut dengan pihak pemilik tanah adat sebesar Rp1,7 Milyar.
Namun pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan keuangan daerah. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Edith Tamaela usai tatap muka dengan dua keluarga pemilik tanah adat baru-baru ini.
Tamaela menjelaskan, pembayaran tahap pertama Pemkab Sorsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 500 Juta dan telah diberikan kepada dua marga pemilik tanah yang diwakili Thonce Aru.
Penyerahan uang pembayaran tahap pertama ini sesuai Berita Acara Serah Terima Uang Nomor 900/006/KESBANGPOL-SS/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019.
Usai penyerahan uang tersebut, Tamaela berpesan kepada keluarga dua marga agar dapat mempergunakan dana tersebut sebaik-baiknya. Pihaknya berharap agar uang tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Sementara itu Thonce Aru yang adalah pemilik hak atas tanah adat menjelaskan, Pemkab Sorsel telah menyerahkan dana senilai Rp 500 Juta untuk pembayaran tahap pertama. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Pihaknya juga mengharapkan agar dalam seleksi penerimaan anggota TNI-AD bisa merekrut anak-anak putra daerah khususnya marga Aru dan Yafle. (HumasSorsel)
Tanah yang dibebaskan seluas delapan hektar tersebut milik marga Aru dan marga Yafle. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sorsel Edith D Tamaela menjelaskan, Pemkab Sorsel telah menyepakati biaya pembebasan tanah tersebut dengan pihak pemilik tanah adat sebesar Rp1,7 Milyar.
Namun pembayaran dilakukan secara bertahap menyesuaikan keuangan daerah. Demikian Kepala Badan Kesbangpol Edith Tamaela usai tatap muka dengan dua keluarga pemilik tanah adat baru-baru ini.
Tamaela menjelaskan, pembayaran tahap pertama Pemkab Sorsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 500 Juta dan telah diberikan kepada dua marga pemilik tanah yang diwakili Thonce Aru.
Penyerahan uang pembayaran tahap pertama ini sesuai Berita Acara Serah Terima Uang Nomor 900/006/KESBANGPOL-SS/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019.
Usai penyerahan uang tersebut, Tamaela berpesan kepada keluarga dua marga agar dapat mempergunakan dana tersebut sebaik-baiknya. Pihaknya berharap agar uang tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan perekonomian keluarga.
Sementara itu Thonce Aru yang adalah pemilik hak atas tanah adat menjelaskan, Pemkab Sorsel telah menyerahkan dana senilai Rp 500 Juta untuk pembayaran tahap pertama. Upaya ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah melaksanakan pembangunan di segala bidang.
Pihaknya juga mengharapkan agar dalam seleksi penerimaan anggota TNI-AD bisa merekrut anak-anak putra daerah khususnya marga Aru dan Yafle. (HumasSorsel)