Benhur Tomi Mano Tandatangani TMP2T BPJSTK di Kota Jayapura
pada tanggal
Saturday, 13 July 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM -– Menindaklanjuti PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua Dr Benhur Tomi Mano, MM akan cabut atau tidak memberi izin usaha pada perusahaan yang terjadi TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu).
“Perusahaan besar di Kota Jayapura yang tidak mengurusi BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya maka saya akan cabut izin usahanya atau tidak memberikan izin usaha seperti SITU/SIUPP, agar ada perhatian khusus bagi tenaga kerja yang mereka perkerjakan,” katanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Jumat (12/06/2019).
Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota Jayapura mrlakukan KSO (Kerjasama Operasional) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jayapura tentang TMP2T. Dengan harapan melindungi tenaga kerja yang diperkerjakan perusahaan tertentu di Kota Jayapura.
Adventus Edison Souhuwat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jayapura mengatakan dengan adanya TMP2T artinya jika terdapat izin yang dicabut atau ditahan karena tidak memberlakukan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepengetahuan Wali Kota Jayapura. “Dengan adanya TMP2T jika ada perizinan yang ditahan berarti sudah sepengetahuan Wali Kota Jayapura, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 tahun 2013,” katanya. (HumasKotaJayapura)
“Perusahaan besar di Kota Jayapura yang tidak mengurusi BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya maka saya akan cabut izin usahanya atau tidak memberikan izin usaha seperti SITU/SIUPP, agar ada perhatian khusus bagi tenaga kerja yang mereka perkerjakan,” katanya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Jumat (12/06/2019).
Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota Jayapura mrlakukan KSO (Kerjasama Operasional) dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Jayapura tentang TMP2T. Dengan harapan melindungi tenaga kerja yang diperkerjakan perusahaan tertentu di Kota Jayapura.
Adventus Edison Souhuwat Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jayapura mengatakan dengan adanya TMP2T artinya jika terdapat izin yang dicabut atau ditahan karena tidak memberlakukan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah sepengetahuan Wali Kota Jayapura. “Dengan adanya TMP2T jika ada perizinan yang ditahan berarti sudah sepengetahuan Wali Kota Jayapura, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 86 tahun 2013,” katanya. (HumasKotaJayapura)