Terkait Kerusuhan Fayit Asmat, Kecam Mengecam Tidak Menyelesaikan Masalah
pada tanggal
Saturday, 8 June 2019
Pada tanggal 27 Mei 2019, kita semua dikagetkan adanya laporan dan informasi bahwa telah terjadi kerusuhan yang mengakibatkan jatuhnya korban karena tertembak oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Menyikapi kejadian tersebut muncul berbagai spekulasi dan komentar dari berbagai pihak, termasuk dari Gereja Katolik, Keuskupan Agats tidak tanggung-tanggung mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi dengan NO: 059.020.22.06 pada 01 Juni 2019 yang mengecam intitusi TNI yang telah melakukan penembakan dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka tembak terhadap warga perusuh, seolah-olah segala kesalahan terjadinya kerusuhan di Fayit, Asmat sepenuhnya ditumpahkan kepada institusi TNI sebagai pelaku kejahatan.
Kecam mengecam bukanlah solusi bijak untuk menyelesaikan suatu persoalan. Setiap orang dari pihak manapun harusnya mampu melihat setiap persoalan secara holistis, atau memandang setiap bagian peristiwa tersebut dalam suatu kesatuan secara menyeluruh.
Hari pertama kejadian kerusuhan di Fayit, saat Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Yoshua Pandit Sembiring menerima laporan atas peristiwa tersebut langsung mengambil langkah cepat dengan mengundang seluruh komponen terkait antara lain Polda Papua, Komnas HAM RI perwakilan Papua/Papua Barat, Pemda Asmat melalui Danrem 174/ATW untuk segera melakukan investigasi langsung ke TKP agar dapat mengungkap peristiwa yang sebenarnya yang terjadi di Fayit Asmat.
Investigasi sudah dilaksanakan dalam keadaan tertib aman dan lancar, dan yang paling penting bahwa invesitigasi tersebut dilaksanakan secara terbuka dan menyeluruh. Hadir dalam kegiatan investigasi tersebut antara lain Bupati Asmat Elissa Kambu, Danrem 174/ATW Brigjen TNI Agus Abdurrauf selaku ketua Tim Investigasi, Ketua Komnas Ham RI perwakilan Papua/Papua Barat Frits Ramday, unsur Polda Papua, Pomdam XVII/Cen, Kumdam XVII/Cen, Kesdam XVII/Cen, Inspektorat Kodam XVII/Cen dan Pendam XVII/ Cen
Mekanisme pelaksanaan investigasi yang dilaksanakan antara lain:
a. Meninjau dan mengecek secara langsung dampak kerusakan;
b. mewawancarai saksi-saksi diantaranya korban pengrusakan dan penjarahan harta benda, pelaku kerusuhan dan oknum anggota TNI pelaku penembakan;
c. Memeriksa barang bukti berupa berbagai macam senjata milik perusuh yang tertinggal di TKP dan;
d. Melaksanakan olah TKP dengan melibatkan pelaku kerusuhan.
Seharusnya hanya pihak-pihak yang berkompeten yang boleh memberikan pernyataan tentang peristiwa Fayit ini, mereka adalah yang terlibat langsung dalam kegiatan investigasi, karena merekalah yang mendapatkan informasi secara lengkap dan holistis.
Tentunya berbeda halnya apabila komentar atau pernyataan disampaikan oleh pihak-pihak lain yang tidak berkompeten dan tidak mengetahui secara kengkap tentang peristiwa tersebut, termasuk dalam hal ini pihak Gereja Katolik Keuskupan Agats yang pasti tidak mendapatkan keterangan secara lengkap dari berbagai sumber sehingga melahirkan persepsi dan pandangan yang tidak berimbang dan berpotensi mengandung unsur provokatif.
Karena minimnya informasi dan keterangan, maka pihak Gereja Keuskupan Agats telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mengandung unsur menghakimi, dengan seolah-olah menumpahkan seluruh dosa dan kesalahan hanya tertuju sepenuhnya kepada institusi TNI, tanpa melihat faktor lain.
Pihak Gereja Keuskupan Agast hanya melihat persoalan pada akhir kejadiannya saja, namun tidak memeriksa dan mempelajari bagaimana proses kejadiannya sejak awal, siapa-siapa saja pelakunya, bagaimana dampak kerusakan, siapa provokator atau pemicunya dan lain-lain faktor pendukung lainnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, pihak Gereja Keuskupan Agats menuding bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Fayit Asmat yang dilakukan oleh TNI.
Menyatakan suatu peristiwa mengandung unsur pelanggaran HAM atau tidak, sama sekali bukanlah rana dan kewenangan pihak gereja, pengadilanlah yang paling berwewenang dan berkompeten tentang hal tersebut. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, tentunya butuh waktu dan diharapkan semua pihak bersabar untuk menunggu hasilnya.
Anggota TNI yang melakukan penembakan sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam XVII/Cen dalam rangka proses hukum, demikian pula Polda Papua akan segera melaksanakan proses hukum terhadap pelaku kerusuhan terutama provokator yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan.
Dalam peroses hukum khususnya terhadap oknum anggota TNI yang melakukan penembakan, tentunya pengadilan akan menijau dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengeluarkan keputusan hukum. Diantaranya pengadilan dapat menerapkan Pasal 49 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Jadi semua pihak jangan terlalu mudah melontarkan tudingan apalagi kecaman tanpa dasar.
Demikian pula yang sedang tersebar di media sosial (medsos) saat ini tentang catatan korban penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri selama kurung waktu tahun 2019 yang mengakibatkan jatuh korban sipil hingga 11 orang. Bahwa setiap bentrokan antara aparat keamanan dengan warga sipil di Papua yang berujung pada jatuhnya korban pasti diawali karena adanya sebab akibat.
Patut disayangkan bahwa warga kita di Papua masih terlalu mudah melakukan tindakan anarkis, melakukan penyerangan dan pengrusakan dengan berbagai macam senjata, baik senjata tajam, senjata pemukul, senjata pelempar atau pelontar senjata penikam dan lain-lain. Termasuk dalam penyampaian aspirasi sering sekali diikuti dengan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan yang bertugas selalu dihadapkan pada pilihan sulit antara menjadi korban sia-sia atau terpaksa menjatuhkan korban.
Di sisi lain terjadinya serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya pembantaian terhadap warga dan penembakan terhadap pesawat di Kenyam, Kabupaten Nduga, pembantaian terhadap tukang ojek di Kabupaten Lanny Jaya, pembantaian terhadap pemilik kios di Kabupaten Puncak Jaya, Pembantaian terhadap puluhan orang karyawan PT. Istaka Karya di Yigi, Kabupaten Nduga, penyanderaan dan pemerkosaan terhadap guru-guru dan tenaga medis di Aroanop, Kabupaten Mimika dan di Mapenduma, Kabupaten Nduga, penyerangan dan pengrusakan oleh perusuh di Fayit, Kabupaten Asmat dan penyerangan terhadap aparat keamanan di berbagai tempat yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan lain-lain semuanya seolah-olah luput dari perhatian.
Bahkan terkesan sengaja ditutupi dengan pembentukan opini membeberkan berbagai kesalahan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Meskipun kesalahan-kesalahan tersebut hanya dipandang pada hasil akhir setiap peristiwa tanpa mau jujur membahas dan meneliti bagaimana proses peristiwa tersebut terjadi.
Demi untuk menjamin kepastian dan kewibawaan hukum diseluruh wilayah hukum NKRI maka hukum positif harus ditegakkan. Misalnya penerapan UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang larangan membawa dan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam dan lain-lain dengan tuntutan hukum hingga 20 tahun penjara.
Sebaiknya semua pihak mampu menempatkan diri pada batasan, tataran, fungsi dan kewenangan masing-masing tanpa harus mencampuri dan melampaui batasan kewenangan pihak lain.
Kita semua tentunya berduka cita dan berbelasungkawa atas kejadian di Fayit serta kejadian-kejadian lain yang memakan korban. Atas nama seluruh Prajurit TNI di wilayah Kodam XVII/Cen dan atas nama pelaku penembakan (Oknum anggota TNI) yang saat ini sedang menjalani proses hukum, Pangdam Mayjen Yosua Pandit Sembiring telah menyampaiakan rasa duka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang memakan korban tersebut.
Beliau juga telah menfasilitasi para unsur penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pangdam juga telah berjanji akan menanggung segala biaya pengobatan terhadap korban luka tembak atas nama Jhon Tatae yang sekarang sedang dirawat di RS. Bhayangkara Jayapura, termasuk biaya transportasi kembali ke kampung halamannya kelak bila sudah sembuh.
Sebaiknya pihak gereja sesuai dengan fungsinya mengajak seluruh warga berdoa agar korban diterima di sisi Yang Maha Kuasa, dan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi serta seluruh pihak dapat saling memaafkan dan kembali merajut persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama membangun Bangsa dan Negara.
Melalui gereja juga hendaknya ikut berperan menghimbau masyarakat agar sadar dan taat hukum. Setiap warga hendaknya menghindari menyimpan, memiliki dan menggunakan berbagai macam senjata jenis apapun tampa hak. Karena kepemilikan dan penggunaan senjata jenis apapun adalah melanggar hukum dan perundang-undangan.
Kolonel Inf Muhammad Aidi
Kapendam XVII/Cenderawasih
Menyikapi kejadian tersebut muncul berbagai spekulasi dan komentar dari berbagai pihak, termasuk dari Gereja Katolik, Keuskupan Agats tidak tanggung-tanggung mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi dengan NO: 059.020.22.06 pada 01 Juni 2019 yang mengecam intitusi TNI yang telah melakukan penembakan dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka tembak terhadap warga perusuh, seolah-olah segala kesalahan terjadinya kerusuhan di Fayit, Asmat sepenuhnya ditumpahkan kepada institusi TNI sebagai pelaku kejahatan.
Kecam mengecam bukanlah solusi bijak untuk menyelesaikan suatu persoalan. Setiap orang dari pihak manapun harusnya mampu melihat setiap persoalan secara holistis, atau memandang setiap bagian peristiwa tersebut dalam suatu kesatuan secara menyeluruh.
Hari pertama kejadian kerusuhan di Fayit, saat Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Yoshua Pandit Sembiring menerima laporan atas peristiwa tersebut langsung mengambil langkah cepat dengan mengundang seluruh komponen terkait antara lain Polda Papua, Komnas HAM RI perwakilan Papua/Papua Barat, Pemda Asmat melalui Danrem 174/ATW untuk segera melakukan investigasi langsung ke TKP agar dapat mengungkap peristiwa yang sebenarnya yang terjadi di Fayit Asmat.
Investigasi sudah dilaksanakan dalam keadaan tertib aman dan lancar, dan yang paling penting bahwa invesitigasi tersebut dilaksanakan secara terbuka dan menyeluruh. Hadir dalam kegiatan investigasi tersebut antara lain Bupati Asmat Elissa Kambu, Danrem 174/ATW Brigjen TNI Agus Abdurrauf selaku ketua Tim Investigasi, Ketua Komnas Ham RI perwakilan Papua/Papua Barat Frits Ramday, unsur Polda Papua, Pomdam XVII/Cen, Kumdam XVII/Cen, Kesdam XVII/Cen, Inspektorat Kodam XVII/Cen dan Pendam XVII/ Cen
Mekanisme pelaksanaan investigasi yang dilaksanakan antara lain:
a. Meninjau dan mengecek secara langsung dampak kerusakan;
b. mewawancarai saksi-saksi diantaranya korban pengrusakan dan penjarahan harta benda, pelaku kerusuhan dan oknum anggota TNI pelaku penembakan;
c. Memeriksa barang bukti berupa berbagai macam senjata milik perusuh yang tertinggal di TKP dan;
d. Melaksanakan olah TKP dengan melibatkan pelaku kerusuhan.
Seharusnya hanya pihak-pihak yang berkompeten yang boleh memberikan pernyataan tentang peristiwa Fayit ini, mereka adalah yang terlibat langsung dalam kegiatan investigasi, karena merekalah yang mendapatkan informasi secara lengkap dan holistis.
Tentunya berbeda halnya apabila komentar atau pernyataan disampaikan oleh pihak-pihak lain yang tidak berkompeten dan tidak mengetahui secara kengkap tentang peristiwa tersebut, termasuk dalam hal ini pihak Gereja Katolik Keuskupan Agats yang pasti tidak mendapatkan keterangan secara lengkap dari berbagai sumber sehingga melahirkan persepsi dan pandangan yang tidak berimbang dan berpotensi mengandung unsur provokatif.
Karena minimnya informasi dan keterangan, maka pihak Gereja Keuskupan Agats telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mengandung unsur menghakimi, dengan seolah-olah menumpahkan seluruh dosa dan kesalahan hanya tertuju sepenuhnya kepada institusi TNI, tanpa melihat faktor lain.
Pihak Gereja Keuskupan Agast hanya melihat persoalan pada akhir kejadiannya saja, namun tidak memeriksa dan mempelajari bagaimana proses kejadiannya sejak awal, siapa-siapa saja pelakunya, bagaimana dampak kerusakan, siapa provokator atau pemicunya dan lain-lain faktor pendukung lainnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, pihak Gereja Keuskupan Agats menuding bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di Fayit Asmat yang dilakukan oleh TNI.
Menyatakan suatu peristiwa mengandung unsur pelanggaran HAM atau tidak, sama sekali bukanlah rana dan kewenangan pihak gereja, pengadilanlah yang paling berwewenang dan berkompeten tentang hal tersebut. Saat ini proses hukum sedang berlangsung, tentunya butuh waktu dan diharapkan semua pihak bersabar untuk menunggu hasilnya.
Anggota TNI yang melakukan penembakan sedang menjalani pemeriksaan di Pomdam XVII/Cen dalam rangka proses hukum, demikian pula Polda Papua akan segera melaksanakan proses hukum terhadap pelaku kerusuhan terutama provokator yang menjadi pemicu terjadinya kerusuhan.
Dalam peroses hukum khususnya terhadap oknum anggota TNI yang melakukan penembakan, tentunya pengadilan akan menijau dan mempertimbangkan berbagai aspek dalam mengeluarkan keputusan hukum. Diantaranya pengadilan dapat menerapkan Pasal 49 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. Jadi semua pihak jangan terlalu mudah melontarkan tudingan apalagi kecaman tanpa dasar.
Demikian pula yang sedang tersebar di media sosial (medsos) saat ini tentang catatan korban penembakan yang dilakukan oleh aparat TNI/Polri selama kurung waktu tahun 2019 yang mengakibatkan jatuh korban sipil hingga 11 orang. Bahwa setiap bentrokan antara aparat keamanan dengan warga sipil di Papua yang berujung pada jatuhnya korban pasti diawali karena adanya sebab akibat.
Patut disayangkan bahwa warga kita di Papua masih terlalu mudah melakukan tindakan anarkis, melakukan penyerangan dan pengrusakan dengan berbagai macam senjata, baik senjata tajam, senjata pemukul, senjata pelempar atau pelontar senjata penikam dan lain-lain. Termasuk dalam penyampaian aspirasi sering sekali diikuti dengan tindakan anarkis sehingga aparat keamanan yang bertugas selalu dihadapkan pada pilihan sulit antara menjadi korban sia-sia atau terpaksa menjatuhkan korban.
Di sisi lain terjadinya serangkaian aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya pembantaian terhadap warga dan penembakan terhadap pesawat di Kenyam, Kabupaten Nduga, pembantaian terhadap tukang ojek di Kabupaten Lanny Jaya, pembantaian terhadap pemilik kios di Kabupaten Puncak Jaya, Pembantaian terhadap puluhan orang karyawan PT. Istaka Karya di Yigi, Kabupaten Nduga, penyanderaan dan pemerkosaan terhadap guru-guru dan tenaga medis di Aroanop, Kabupaten Mimika dan di Mapenduma, Kabupaten Nduga, penyerangan dan pengrusakan oleh perusuh di Fayit, Kabupaten Asmat dan penyerangan terhadap aparat keamanan di berbagai tempat yang mengakibatkan jatuh korban jiwa dan lain-lain semuanya seolah-olah luput dari perhatian.
Bahkan terkesan sengaja ditutupi dengan pembentukan opini membeberkan berbagai kesalahan yang dilakukan oleh aparat keamanan. Meskipun kesalahan-kesalahan tersebut hanya dipandang pada hasil akhir setiap peristiwa tanpa mau jujur membahas dan meneliti bagaimana proses peristiwa tersebut terjadi.
Demi untuk menjamin kepastian dan kewibawaan hukum diseluruh wilayah hukum NKRI maka hukum positif harus ditegakkan. Misalnya penerapan UU Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951 tentang larangan membawa dan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, senjata penikam dan lain-lain dengan tuntutan hukum hingga 20 tahun penjara.
Sebaiknya semua pihak mampu menempatkan diri pada batasan, tataran, fungsi dan kewenangan masing-masing tanpa harus mencampuri dan melampaui batasan kewenangan pihak lain.
Kita semua tentunya berduka cita dan berbelasungkawa atas kejadian di Fayit serta kejadian-kejadian lain yang memakan korban. Atas nama seluruh Prajurit TNI di wilayah Kodam XVII/Cen dan atas nama pelaku penembakan (Oknum anggota TNI) yang saat ini sedang menjalani proses hukum, Pangdam Mayjen Yosua Pandit Sembiring telah menyampaiakan rasa duka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang memakan korban tersebut.
Beliau juga telah menfasilitasi para unsur penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Pangdam juga telah berjanji akan menanggung segala biaya pengobatan terhadap korban luka tembak atas nama Jhon Tatae yang sekarang sedang dirawat di RS. Bhayangkara Jayapura, termasuk biaya transportasi kembali ke kampung halamannya kelak bila sudah sembuh.
Sebaiknya pihak gereja sesuai dengan fungsinya mengajak seluruh warga berdoa agar korban diterima di sisi Yang Maha Kuasa, dan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi serta seluruh pihak dapat saling memaafkan dan kembali merajut persatuan dan kesatuan untuk bersama-sama membangun Bangsa dan Negara.
Melalui gereja juga hendaknya ikut berperan menghimbau masyarakat agar sadar dan taat hukum. Setiap warga hendaknya menghindari menyimpan, memiliki dan menggunakan berbagai macam senjata jenis apapun tampa hak. Karena kepemilikan dan penggunaan senjata jenis apapun adalah melanggar hukum dan perundang-undangan.
Kolonel Inf Muhammad Aidi
Kapendam XVII/Cenderawasih