Polisi Tangkap Oknum Mahasiswa Pencuri Motor di Abepura
pada tanggal
Thursday, 27 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tim Charli Polres Jayapura Kota, Provinsi Papua berhasil membekuk oknum mahasiswa berinisial BH (24), Senin (24/06/2019) siang pukul 14.00 wit, diseputaran jalan Baru, Pasar Yotefa, Distrik Abepura.
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan polisi nomor LP/324/II/2018/Sek abepura/Tgl 19 februari 2018. Selain mengamankan pelaku, tim Charli pun berhasil menyita motor Honda Beat yang dicurinya pada Februari 2018 lalu diseputaran Waena.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH siang tadi (25/06/2019) mengungkapkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.
Kata Ipda Ronny, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya serta merupakan DPO Polsek Abepura dalam kasus yang sama.
"Pelaku merupakan DPO Polsek Abepura yang mana terlapor merupakan pelaku pencurian motor pada tanggal 29 April 2019 depan toko Agro abepura, sesuai dengan LP/590/IV/2019 SEK Abepura," jelasnya.
Lanjut Ka Tim Charli, dari keterangan pelaku juga bahwa motor yang di curinya bersama rekannya berinisial MD yang saat ini sudah diproses hingga Kejaksaan, di jual di Genyem, Kabupaten Jayapura.
"Saat ini Tim Charli telah berkoordinasi dengan unit reskrim sek abe untuk mengecek kendaraan tersebut ke genyem,"terang Ka Tim Charli. (HumasPoldaPapua)
Pelaku ditangkap atas kasus pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan polisi nomor LP/324/II/2018/Sek abepura/Tgl 19 februari 2018. Selain mengamankan pelaku, tim Charli pun berhasil menyita motor Honda Beat yang dicurinya pada Februari 2018 lalu diseputaran Waena.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas. SH., S.IK melalui Ka Tim Charli Ipda Ronny R. Samory, SH siang tadi (25/06/2019) mengungkapkan pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Abepura guna proses lebih lanjut.
Kata Ipda Ronny, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya serta merupakan DPO Polsek Abepura dalam kasus yang sama.
"Pelaku merupakan DPO Polsek Abepura yang mana terlapor merupakan pelaku pencurian motor pada tanggal 29 April 2019 depan toko Agro abepura, sesuai dengan LP/590/IV/2019 SEK Abepura," jelasnya.
Lanjut Ka Tim Charli, dari keterangan pelaku juga bahwa motor yang di curinya bersama rekannya berinisial MD yang saat ini sudah diproses hingga Kejaksaan, di jual di Genyem, Kabupaten Jayapura.
"Saat ini Tim Charli telah berkoordinasi dengan unit reskrim sek abe untuk mengecek kendaraan tersebut ke genyem,"terang Ka Tim Charli. (HumasPoldaPapua)