Noak Kapisa Minta Aktivitas Merusak di Area Arboretum di Jayapura Dihentikan
pada tanggal
Monday, 24 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua tegas meminta masyarakat Kabupaten Jayapura, agar tak beraktivitas secara ilegal di area arboretum (tempat berbagai pohon ditanam dan dikembangbiakkan untuk tujuan penelitian atau pendidikan), tepatnya di kawasan Kemiri, Sentani, Kabupaten Jayapura.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa kawasan arboretum merupakan tanah yang menjadi aset milik pemerintah provinsi dan dilengkapi dengan sertifikat. Sebab menurut informasi instansi terkait, telah ada satu unit alat berat stand by di kawasan arboretum.
“Nah kenapa bisa seperti itu, makanya kami pertanyakan. Sehingga kami pun akan menyurat secara resmi ke Bupati Kabupaten Jayapura mengenai hal ini," terang Noak Kapisa di Jayapura, pekan lalu.
Noak menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Kapolres Jayapura, agar melakukan pengamanan aset milik pemerintah provinsi tersebut.
“Sebenarnya surat ini sudah diberikan sekitar Mei lalu dan kami akan kirim ulang. Bahkan sebelumnya pun surat permohonan pengamanan sudah dilayangkan ke Polda Papua agar aset tersebut bisa segera diamankan dari berbagai aktivitas”.
“Dengan demikian, diharapkan areal seluas 33,3 hektare di kawasan Kemiri Sentani, yang menjadi milik pemerinthah provinsi ini bisa dikembalikan ke fungsinya, yakni untuk menyeimbangkan antara cagar alam Cycloop dengan Danau Sentani,” terang ia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura didorong membangun hutan kota di areal arboretum, kawasan Kemiri, Sentani, guna mendukung keinginan kuat meraih penghargaan Adipura.
“Bila areal 33,3 hektare di Kemiri difungsikan sebagai hutan kota, saya yakin bakal mempercantik serta mendatangkan wisatawan. Sebab memang lokasi di bawah kaki gunung cyclop ini lebih cocok dijadikan hutan kota. Kalau permukiman tak cocok karena berpotensi terimbas atau terdampak bencana. Makanya, lokasi seperti Kemiri yang berada dibawah gunung cycloop lebih baik dikelola dan dihijaukan kembali,” imbaunya. (DiskominfoPapua)
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa kawasan arboretum merupakan tanah yang menjadi aset milik pemerintah provinsi dan dilengkapi dengan sertifikat. Sebab menurut informasi instansi terkait, telah ada satu unit alat berat stand by di kawasan arboretum.
“Nah kenapa bisa seperti itu, makanya kami pertanyakan. Sehingga kami pun akan menyurat secara resmi ke Bupati Kabupaten Jayapura mengenai hal ini," terang Noak Kapisa di Jayapura, pekan lalu.
Noak menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Kapolres Jayapura, agar melakukan pengamanan aset milik pemerintah provinsi tersebut.
“Sebenarnya surat ini sudah diberikan sekitar Mei lalu dan kami akan kirim ulang. Bahkan sebelumnya pun surat permohonan pengamanan sudah dilayangkan ke Polda Papua agar aset tersebut bisa segera diamankan dari berbagai aktivitas”.
“Dengan demikian, diharapkan areal seluas 33,3 hektare di kawasan Kemiri Sentani, yang menjadi milik pemerinthah provinsi ini bisa dikembalikan ke fungsinya, yakni untuk menyeimbangkan antara cagar alam Cycloop dengan Danau Sentani,” terang ia.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura didorong membangun hutan kota di areal arboretum, kawasan Kemiri, Sentani, guna mendukung keinginan kuat meraih penghargaan Adipura.
“Bila areal 33,3 hektare di Kemiri difungsikan sebagai hutan kota, saya yakin bakal mempercantik serta mendatangkan wisatawan. Sebab memang lokasi di bawah kaki gunung cyclop ini lebih cocok dijadikan hutan kota. Kalau permukiman tak cocok karena berpotensi terimbas atau terdampak bencana. Makanya, lokasi seperti Kemiri yang berada dibawah gunung cycloop lebih baik dikelola dan dihijaukan kembali,” imbaunya. (DiskominfoPapua)