Klemen Tinal Imbau Perusahaan di Papua Wajib Beri THR Ke Karyawan
pada tanggal
Monday, 3 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengimbau seluruh perusahaan yang ada di bumi cenderawasih, wajib hukumnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan masing-masing.
Pemberian THR lebih khusus bagi umat muslim, bertujuan membantu meringankan beban mereka yang bakal merayakan hari rayat Idul Fitri.
“Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi karyawan dan pegawainya tepat pada waktunya”.
“Hal ini supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut Idul Fitrinya dengan baik dan sukacita,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Yan Piet Rawar mengimbau para pekerja segera melaporkan perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pelaporan dapat dilakukan pada dinas tenaga kerja setempat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.
“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan THR, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tegasnya
Yan juga mengimbau pihak perusahan untuk membayar Tunjangan Hari Raya karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.
Pihaknya pun menyebut bakal memberi sanksi terguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak dari para karyawannya itu.
“Atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegasnya. (DiskominfoPapua)
Pemberian THR lebih khusus bagi umat muslim, bertujuan membantu meringankan beban mereka yang bakal merayakan hari rayat Idul Fitri.
“Pemerintah Provinsi Papua mengingatkan perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar membayar Tunjangan Hari Raya bagi karyawan dan pegawainya tepat pada waktunya”.
“Hal ini supaya dengan demikian, karyawan dan pegawai dari masing-masing perusahaan setempat juga bisa menyiapkan diri dalam menyambut Idul Fitrinya dengan baik dan sukacita,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua Yan Piet Rawar mengimbau para pekerja segera melaporkan perusahaan yang tak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Pelaporan dapat dilakukan pada dinas tenaga kerja setempat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.
“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan THR, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tegasnya
Yan juga mengimbau pihak perusahan untuk membayar Tunjangan Hari Raya karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.
Pihaknya pun menyebut bakal memberi sanksi terguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak dari para karyawannya itu.
“Atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegasnya. (DiskominfoPapua)