Klemen Tinal Imbau Kendaraan dan Rumah Dinas Tak Boleh di Lelang Terbatas
pada tanggal
Monday, 3 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengingatkan seluruh pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi, agar tak lagi mendorong dum atau lelang terbatas untuk kendaraan maupun rumah dinas yang ada.
Hal demikian karena sudah tak ada lagi aturan yang melegalkan kegiatan DUM.
“Saya juga baru mengetahui dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tidak ada lagi DUM. Yang ada adalah lelang terbukaatau secara umum yang bisa diikuti siapa pun termasuk pensiunan yang dulu menggunakannya”.
“Artinya, siapapun memiliki kesempatan untuk membeli sesuai dengan harga sesudah dihitung penyusutan dan lain sebagainya,” terang Wagub Klemen di Jayapura, kemarin.
Menurut Wagub, pihaknya saat ini tengah mendorong tindaklanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan aset daerah.
Sehingga untuk menindaklanjuti arahan atau rekomendasi KPK tersebut, maka sebelumnya akan dilakukan inventarisasi seluruh aset yang ada di lingkungan pemerintah provinsi.
“Nah dari situ kan akan diketahui yang asetnya berlebihan dan lain sebagainya. Yang pasti untuk kendaraan dinas itu harus segera dikembalikan. Sebab jika tidak akan menjadi catatan hitam atau temuan pada setiap pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan,” tuntasnya.
Sebelumnya, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mulai melakukan pendataan aset kembali. Dia pun berharap, Pemda segera melakukan penertiban terhadap aset-aset yang kini telah dikuasai pensiunan.
“Sebab dum itu tidak ada dalam aturan lagi. Sehingga jika tak ditertibkan maka akan menimbulkan temuan sampai di masa yang akan datang,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
Hal demikian karena sudah tak ada lagi aturan yang melegalkan kegiatan DUM.
“Saya juga baru mengetahui dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa tidak ada lagi DUM. Yang ada adalah lelang terbukaatau secara umum yang bisa diikuti siapa pun termasuk pensiunan yang dulu menggunakannya”.
“Artinya, siapapun memiliki kesempatan untuk membeli sesuai dengan harga sesudah dihitung penyusutan dan lain sebagainya,” terang Wagub Klemen di Jayapura, kemarin.
Menurut Wagub, pihaknya saat ini tengah mendorong tindaklanjut arahan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengelolaan aset daerah.
Sehingga untuk menindaklanjuti arahan atau rekomendasi KPK tersebut, maka sebelumnya akan dilakukan inventarisasi seluruh aset yang ada di lingkungan pemerintah provinsi.
“Nah dari situ kan akan diketahui yang asetnya berlebihan dan lain sebagainya. Yang pasti untuk kendaraan dinas itu harus segera dikembalikan. Sebab jika tidak akan menjadi catatan hitam atau temuan pada setiap pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan,” tuntasnya.
Sebelumnya, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua Maruli Tua berharap agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota mulai melakukan pendataan aset kembali. Dia pun berharap, Pemda segera melakukan penertiban terhadap aset-aset yang kini telah dikuasai pensiunan.
“Sebab dum itu tidak ada dalam aturan lagi. Sehingga jika tak ditertibkan maka akan menimbulkan temuan sampai di masa yang akan datang,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)