Felix Mote Sayangkan Retrebusi TPI Hamadi Dipungut Warga
pada tanggal
Wednesday, 19 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua menyayangkan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retrebusi masuk , justru dipungut oleh warga setempat.
Kepala DKP Papua Felix X. Mote menilai ada kesan pemerintah setempat maupun instansi terkait belum mengambil inisiatif, sehingga warga yang mengklaim memiliki tanah ini di TPI Hamadi, memungut retrebusi masuk untuk keperluan pribadi.
“Sebenarnya kan ini adalah tugas teman-teman di dinas pendapatan daerah provinsi dan Kota Jayapura. Untuk itu, kita harap bagi mereka yang berkepentingan agar segera bertindak. Sehingga PAD bisa kita pungut dari TPI Hamadi itu,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Ia juga minta Pemerintah Kota Jayapura agar segera mendorong pengembalian para penjual ikan di Tempat Pendaratan Ikan Hamadi ke Pasar Sentral Hamadi yang baru-baru ini dibangun. Sebab TPI idealnya bukan dijadikan sebagai tempat penjual ikan.
“Kalau mau berjualan ikan ya itu ada di Pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemerintah Kota Jayapura. Sebab sejak pasar Hamadi terbakar 2006 lalu, para penjual ikan dan nelayan pindah sementara ke TPI Hamadi. Kemudian setelah pasar dibangun dan difungsikan, mereka juga belum pindah-pindah. Ini yang saya minta Pemerintah Kota Jayapura untuk segera pindahkan penjual ikan dari TPI Hamadi. Karena TPI bukan pasar menjual ikan, tapi tempat pelelangan ikan. Karenanya saya minta kepada bapak Walikota untuk segera membantu meluruskan hal ini,” harap FX Mote.
Diketahui, pengelolaan TPI Hamadi sebenarnya masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua. TPI Hamadi juga masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal demikian aturan yang berlaku di seluruh Indonesia. (DiskominfoPapua)
Kepala DKP Papua Felix X. Mote menilai ada kesan pemerintah setempat maupun instansi terkait belum mengambil inisiatif, sehingga warga yang mengklaim memiliki tanah ini di TPI Hamadi, memungut retrebusi masuk untuk keperluan pribadi.
“Sebenarnya kan ini adalah tugas teman-teman di dinas pendapatan daerah provinsi dan Kota Jayapura. Untuk itu, kita harap bagi mereka yang berkepentingan agar segera bertindak. Sehingga PAD bisa kita pungut dari TPI Hamadi itu,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Ia juga minta Pemerintah Kota Jayapura agar segera mendorong pengembalian para penjual ikan di Tempat Pendaratan Ikan Hamadi ke Pasar Sentral Hamadi yang baru-baru ini dibangun. Sebab TPI idealnya bukan dijadikan sebagai tempat penjual ikan.
“Kalau mau berjualan ikan ya itu ada di Pasar Sentral Hamadi yang dibangun Pemerintah Kota Jayapura. Sebab sejak pasar Hamadi terbakar 2006 lalu, para penjual ikan dan nelayan pindah sementara ke TPI Hamadi. Kemudian setelah pasar dibangun dan difungsikan, mereka juga belum pindah-pindah. Ini yang saya minta Pemerintah Kota Jayapura untuk segera pindahkan penjual ikan dari TPI Hamadi. Karena TPI bukan pasar menjual ikan, tapi tempat pelelangan ikan. Karenanya saya minta kepada bapak Walikota untuk segera membantu meluruskan hal ini,” harap FX Mote.
Diketahui, pengelolaan TPI Hamadi sebenarnya masih menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua. TPI Hamadi juga masih berada dalam pengelolaan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan. Hal demikian aturan yang berlaku di seluruh Indonesia. (DiskominfoPapua)