Elysa Auri Ungkap Satgas Penataan Aset Pemprov Papua Mulai Bekerja
pada tanggal
Friday, 28 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri menyatakan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Aset tingkat provinsi, dipastikan telah siap untuk bekerja menuntaskan permasalahan aset yang kini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia satuan tugas yang telah dibentuk tersebut dari atas Tim Aset Bergerak, Aset Tidak Bergerak dan Aset Adminstrasi. Tim ini selanjutnya akan mendapat pembagian tugas sebelum turun melakukan identifikasi maupun inventarisasi seluruh aset bermasalah yang ada di atas tanah ini.
“Yang pasti Satgas ini sudah siap melakukan penataan aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik Pemerintah provinsi Papua. Kita tunggu saja nanti laporannya seperti apa, sebab ada keinginan kuat dari kami di Papua untuk menata aset kita,” terang Elysa di Jayapura, kemarin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah sebelumnya telah membagi aset dalam beberapa tahapan.
Aset sejak jaman Belanda hingga tahun 70-an dengan batas waktu pelaporannya tahun 2000. Selanjutnya, aset sejak 2000 s/d 2012 yang mana tahapannya masih kita cek kembali.
“Untuk aset dibawah tahun 2000, jika asetnya tidak ada maka akan dibuat sebuah peraturan untuk melakukan penghapusan. Sementara untuk 2000 s/d 2012, kita akan sertakan ketentuan didalam Permendagri ( Peraturan Mendagri) sampai pada Peraturan Gubernur (Pergub), yang nanti dipakai saat ini,” bebernya panjang lebar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua meyakini masalah aset yang dihadapi saat ini, bakal dibenahi secara perlahan-lahan, apalagi instansi terkait kini mendapat pendampingan langsung dari BPK dan KPK.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa tak masalah jika Mendagri menyebut bumi cenderawasih ada dalam area ‘merah’ dalam penataan aset.
Hal itu juga, berkorelasi dengan fokus pemerintah provinsi saat ini yang berkeinginan kuat agar penataan aset dibenahi secara menyeluruh.
Bukti keseriusan Pemda lainnya, sambung dia, dimana baru-baru ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan membenahi seluruh aset.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya, mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengurus aset milik daerah. Dia sebut ada sejumlah provinsi yang sedang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait area merah atau area rawan korupsi. Menurutnya, area merah dimaksud adalah Papua, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. (DIskominfoPapia)
Menurut dia satuan tugas yang telah dibentuk tersebut dari atas Tim Aset Bergerak, Aset Tidak Bergerak dan Aset Adminstrasi. Tim ini selanjutnya akan mendapat pembagian tugas sebelum turun melakukan identifikasi maupun inventarisasi seluruh aset bermasalah yang ada di atas tanah ini.
“Yang pasti Satgas ini sudah siap melakukan penataan aset baik bergerak maupun tidak bergerak milik Pemerintah provinsi Papua. Kita tunggu saja nanti laporannya seperti apa, sebab ada keinginan kuat dari kami di Papua untuk menata aset kita,” terang Elysa di Jayapura, kemarin.
Diketahui, Pemerintah Provinsi melalui Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah sebelumnya telah membagi aset dalam beberapa tahapan.
Aset sejak jaman Belanda hingga tahun 70-an dengan batas waktu pelaporannya tahun 2000. Selanjutnya, aset sejak 2000 s/d 2012 yang mana tahapannya masih kita cek kembali.
“Untuk aset dibawah tahun 2000, jika asetnya tidak ada maka akan dibuat sebuah peraturan untuk melakukan penghapusan. Sementara untuk 2000 s/d 2012, kita akan sertakan ketentuan didalam Permendagri ( Peraturan Mendagri) sampai pada Peraturan Gubernur (Pergub), yang nanti dipakai saat ini,” bebernya panjang lebar.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua meyakini masalah aset yang dihadapi saat ini, bakal dibenahi secara perlahan-lahan, apalagi instansi terkait kini mendapat pendampingan langsung dari BPK dan KPK.
Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Noak Kapisa tak masalah jika Mendagri menyebut bumi cenderawasih ada dalam area ‘merah’ dalam penataan aset.
Hal itu juga, berkorelasi dengan fokus pemerintah provinsi saat ini yang berkeinginan kuat agar penataan aset dibenahi secara menyeluruh.
Bukti keseriusan Pemda lainnya, sambung dia, dimana baru-baru ini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan membenahi seluruh aset.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya, mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengurus aset milik daerah. Dia sebut ada sejumlah provinsi yang sedang menjadi fokus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait area merah atau area rawan korupsi. Menurutnya, area merah dimaksud adalah Papua, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. (DIskominfoPapia)