Doren Wakerkwa Akan Beri Sanksi ASN Provinsi Bolos Jam Kerja di Mall
pada tanggal
Thursday, 20 June 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bakal memberi sanksi tegas kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, sanksi tersebut untuk memberi efek jera agar setiap abdi negara dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
“ASN ini kan tugas pokoknya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat melalui bidang kerjanya masing-masing di instansinya. Sehingga bagaimana mungkin bisa memberi pelayanan jika yang bersangkutan ada di luar kantor,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Oleh karenanya, sambung Doren, pihaknya berencana mendorong razia terhadap ASN pada jam kerja di pusat-pusat perbelanjaan Kota Jayapura, mulai saat ini.
Razia tersebut, nantinya akan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua
“Paling tidak melalui inspeksi dadakan (sidak) bagi ASN berseragam yang berada di luar kantor pada jam-jam kerja tanpa keterangan jelas diharapkan ada efek jera”.
“Sebab nantinya ASN yang terkena razia Satpol PP Papua ini akan dibawa untuk menghadap pimpinan dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) maupun asisten. Yang bersangkutan kemudian harus menjelaskan alasan keberadaannya ketika dirazia,” kata ia.
Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh kepala instansi di lingkungan pemerintah provinsi, agar memperhatikan dan mengawasi aktivitas staf di lingkungan kerjanya masing-masing. Sehingga mulai dari sekarang ini, para staf tak lagi melakukan akvitas di luar kantor tanpa ijin. (DiskominfoPapua)
Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa mengatakan, sanksi tersebut untuk memberi efek jera agar setiap abdi negara dapat menjalankan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
“ASN ini kan tugas pokoknya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat melalui bidang kerjanya masing-masing di instansinya. Sehingga bagaimana mungkin bisa memberi pelayanan jika yang bersangkutan ada di luar kantor,” terangnya di Jayapura, kemarin.
Oleh karenanya, sambung Doren, pihaknya berencana mendorong razia terhadap ASN pada jam kerja di pusat-pusat perbelanjaan Kota Jayapura, mulai saat ini.
Razia tersebut, nantinya akan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua
“Paling tidak melalui inspeksi dadakan (sidak) bagi ASN berseragam yang berada di luar kantor pada jam-jam kerja tanpa keterangan jelas diharapkan ada efek jera”.
“Sebab nantinya ASN yang terkena razia Satpol PP Papua ini akan dibawa untuk menghadap pimpinan dalam hal ini sekretaris daerah (sekda) maupun asisten. Yang bersangkutan kemudian harus menjelaskan alasan keberadaannya ketika dirazia,” kata ia.
Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh kepala instansi di lingkungan pemerintah provinsi, agar memperhatikan dan mengawasi aktivitas staf di lingkungan kerjanya masing-masing. Sehingga mulai dari sekarang ini, para staf tak lagi melakukan akvitas di luar kantor tanpa ijin. (DiskominfoPapua)