Pemprov Papua Rekomendasikan Revisi UU ASN Dan Pemilu
pada tanggal
Saturday, 20 April 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua merekomendasi untuk merevisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemilu, terkait netralitas pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan pesta demokrasi pemilihan umum.
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, revisi UU ASN dan Pemilu dianggap penting, sebab hak pilih yang diberikan bagi pegawai negeri, sedikit banyak berpengaruh kepada mereka. “Lebih khusus untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dimana ASN banyak sekali menjadi korban dalam perhelatan Pilkada di daerah.”
“Makanya, kita dalam Rapat Kerja Sekda memutuskan untuk membuat satu rekomendasi kepada pemerintah pusat. Contohnya kalau Polri dan TNI kan tak punya hak pilih, saya pikir ASN juga harus disamakan. Sehingga tidak berpengaruh kepada birokrasi yang ada ketika berhubungan dengan politik lokal,” paparnya, disela-sela Rapat Kerja Sekda se-Papua di Jayapura, pekan lalu.
Senada disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri. Ia berharap aparatur sipil negara (ASN) mendapat hak politik yang sama dengan TNI/Polri. Dengan begitu, netralitas saat pesta demokrasi lima tahunan di Papua bakal benar-benar terjaga dan terpelihara.
Kendati demikian, sambung ia, untuk saat ini Pemprov Papua tak memberi toleransi bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan dengan terlibat politik praktis.
“Intinya kita terus mendorong supaya ASN ini benar-benar netral. Sebab didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Untuk itu, saya pun berharap kedepan agar ASN bisa memiliki hak politik yang sama dengan TNI/Polri. Netralitas ASN bisa terpelihara,” harapnya. (DiskominfoPapua)
Menurut Sekda Papua Hery Dosinaen, revisi UU ASN dan Pemilu dianggap penting, sebab hak pilih yang diberikan bagi pegawai negeri, sedikit banyak berpengaruh kepada mereka. “Lebih khusus untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dimana ASN banyak sekali menjadi korban dalam perhelatan Pilkada di daerah.”
“Makanya, kita dalam Rapat Kerja Sekda memutuskan untuk membuat satu rekomendasi kepada pemerintah pusat. Contohnya kalau Polri dan TNI kan tak punya hak pilih, saya pikir ASN juga harus disamakan. Sehingga tidak berpengaruh kepada birokrasi yang ada ketika berhubungan dengan politik lokal,” paparnya, disela-sela Rapat Kerja Sekda se-Papua di Jayapura, pekan lalu.
Senada disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri. Ia berharap aparatur sipil negara (ASN) mendapat hak politik yang sama dengan TNI/Polri. Dengan begitu, netralitas saat pesta demokrasi lima tahunan di Papua bakal benar-benar terjaga dan terpelihara.
Kendati demikian, sambung ia, untuk saat ini Pemprov Papua tak memberi toleransi bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan dengan terlibat politik praktis.
“Intinya kita terus mendorong supaya ASN ini benar-benar netral. Sebab didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau wakil kepala daerah.
“Untuk itu, saya pun berharap kedepan agar ASN bisa memiliki hak politik yang sama dengan TNI/Polri. Netralitas ASN bisa terpelihara,” harapnya. (DiskominfoPapua)