Lukas Enembe Pastikan Seleksi 35 Pimpinan SKPD Papua Sedang Berjalan
pada tanggal
Thursday, 28 March 2019
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memastikan proses seleksi 35 pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi, sementara berjalan secara bertahap tim badan pertimbangan kepangkatan dan jabatan (Baperjakat).
“Pelaksanaan seleksi jabatan atau uji kelayakan dan kepatutan 35 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah provinsi Papua, sementara berlangsung.”
“Dalam proses seleksi kali ini, masing-masing SKPD diikuti sebanyak tiga orang. Nanti akan dipilih yang terbaik untuk menjadi kepala SKPD. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa kita dapatkan,” terang ia.
Menurut ia, kekbijakan merampingkan SKPD dari 52 menjadi 35, diambil olehnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Perampingan itu pun berlandaskan pada Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Intinya nanti ada instansi digabungkan dan ditiadakan. Namun untuk resminya nanti akan diputuskan oleh tim yang bakal dibentuk provinsi. Intinya urusan wajib saja yang dipertahankan.”
“Dengan demikian, perampingan SKPD diharapkan bisa memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Dengan harapan pula kinerja ASN lebih maksimal dalam menunjang penerapan serta pelaksanaan visi misi gubernur dan wakil gubernur,” kata ia.
Dia tambahkan, kebijakan tak populer ini harus diambil sebab pihaknya menilai perlu mengambil langkah agar pemerintahan lebih efektif di masa mendatang.
“Belum lagi, strukur APBD Papua mulai tahun ini perlu mendapat dukungan anggaran secara maksimal. Selain itu, ada juga pengalihan ASN dari kabupaten/kota ke provinsi. Sehingga beban anggaran semakin besar,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)
“Pelaksanaan seleksi jabatan atau uji kelayakan dan kepatutan 35 pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah provinsi Papua, sementara berlangsung.”
“Dalam proses seleksi kali ini, masing-masing SKPD diikuti sebanyak tiga orang. Nanti akan dipilih yang terbaik untuk menjadi kepala SKPD. Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya sudah bisa kita dapatkan,” terang ia.
Menurut ia, kekbijakan merampingkan SKPD dari 52 menjadi 35, diambil olehnya untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya. Perampingan itu pun berlandaskan pada Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Intinya nanti ada instansi digabungkan dan ditiadakan. Namun untuk resminya nanti akan diputuskan oleh tim yang bakal dibentuk provinsi. Intinya urusan wajib saja yang dipertahankan.”
“Dengan demikian, perampingan SKPD diharapkan bisa memaksimalkan peran pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. Dengan harapan pula kinerja ASN lebih maksimal dalam menunjang penerapan serta pelaksanaan visi misi gubernur dan wakil gubernur,” kata ia.
Dia tambahkan, kebijakan tak populer ini harus diambil sebab pihaknya menilai perlu mengambil langkah agar pemerintahan lebih efektif di masa mendatang.
“Belum lagi, strukur APBD Papua mulai tahun ini perlu mendapat dukungan anggaran secara maksimal. Selain itu, ada juga pengalihan ASN dari kabupaten/kota ke provinsi. Sehingga beban anggaran semakin besar,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)