Benhur Tomi Mano Ajak Warga Kota Jayapura Miliki KTP Elektronik
pada tanggal
Sunday, 17 February 2019
WAENA, LELEMUKU.CO - Wali Kota Jayapura, Provinsi Papua Dr Benhur Tomi Mano MM., mengatakan setiap warga yang bermukim di Kota Jayapura harus memiliki data diri kependudukan yang sah dari pemerintah.
“Seperti KTP-EL dan juga bagi yang telah menikah wajib memiliki kartu nikah yang dikeluarkan dari KUA. Dan dari pemerintah Kota diterbitkan kartu pencatatan sipil,”katanya saat membuka operasi Non Yustisi di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Sabtu (16/2).
Wali Kota Jayapura ke-lima ini mengharapkan jika ada warga yang sudah menikah, wajib memiliki kartu keluarga dan jika sudah punya anak dan siapapun yang berada dalam satu rumah sudah harus masuk dalam kartu keluarga.
“Juga anak usia lima tahun ke bawah diberikan kartu identitas anak atau disebut KIA,”jelas Putra asli Port Numbay.
Selain itu, dikatakan jika warga kota Jayapura memiliki dokumen dan terdata baik dalam data base Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, pemerintah akan memberikan pelayanan terhadap keperluan yang bersangkutan atau keluarga.
“Jika dirinya meninggal akan diberikan akta kematian, begitu juga jika terjadi perceraian akan diberikan akta cerai,ini semua yang disebut dokumen,”jelas BTM sapaan Akrabnya.
Dikatakan operasi non yustisi yang dilakukan pemerintah kota jayapura di pemukiman warga atau kost-kost, merupakan program nasional sehingga pemerintah kota Jayapura menargetkan pendataan warga mencapai 100%.
“Ini adalah program nasional yang dilakukan pemerintah kota Jayapura dan saat ini pendataan warga telah mencapai tujuh puluh lima persen,”ungkap pemilik negri matahari.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Gabungan gelar operasi non yustisi KTP-El dilingkungan penduduk/rumah kost bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-El dan penduduk non permanen.
Data Penduduk kelurahan Waena sebanyak 260510 jiwa, sementara yang belum melakukan perekaman KTP-El sebanyak 7000 jiwa yang tersebar di 14 RW dan 67 RT.
Operasi di buka oleh Wali Kota Jayapura, di awali dengan apel petugas gabungan dari Dukcapil, Satpol PP, Polri, TNI serta petugas kelurahan Waena dan Ketua RT/RW.
Hadir dalam acara pembukaan Operasi Non Yustisi, Kepala Dinas Dukcapil, Kasatpol PP, Kepala Bapedda, Kepala Distrik Abepura, Sekretaris Heram, dan Lurah Waena. Direncanakan Operasi ini akan dilakukan di 5 distrik secara bergantian. (HumasKotaJayapura)
“Seperti KTP-EL dan juga bagi yang telah menikah wajib memiliki kartu nikah yang dikeluarkan dari KUA. Dan dari pemerintah Kota diterbitkan kartu pencatatan sipil,”katanya saat membuka operasi Non Yustisi di Kelurahan Waena, Distrik Heram, Sabtu (16/2).
Wali Kota Jayapura ke-lima ini mengharapkan jika ada warga yang sudah menikah, wajib memiliki kartu keluarga dan jika sudah punya anak dan siapapun yang berada dalam satu rumah sudah harus masuk dalam kartu keluarga.
“Juga anak usia lima tahun ke bawah diberikan kartu identitas anak atau disebut KIA,”jelas Putra asli Port Numbay.
Selain itu, dikatakan jika warga kota Jayapura memiliki dokumen dan terdata baik dalam data base Dinas Kependuduan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, pemerintah akan memberikan pelayanan terhadap keperluan yang bersangkutan atau keluarga.
“Jika dirinya meninggal akan diberikan akta kematian, begitu juga jika terjadi perceraian akan diberikan akta cerai,ini semua yang disebut dokumen,”jelas BTM sapaan Akrabnya.
Dikatakan operasi non yustisi yang dilakukan pemerintah kota jayapura di pemukiman warga atau kost-kost, merupakan program nasional sehingga pemerintah kota Jayapura menargetkan pendataan warga mencapai 100%.
“Ini adalah program nasional yang dilakukan pemerintah kota Jayapura dan saat ini pendataan warga telah mencapai tujuh puluh lima persen,”ungkap pemilik negri matahari.
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tim Gabungan gelar operasi non yustisi KTP-El dilingkungan penduduk/rumah kost bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP-El dan penduduk non permanen.
Data Penduduk kelurahan Waena sebanyak 260510 jiwa, sementara yang belum melakukan perekaman KTP-El sebanyak 7000 jiwa yang tersebar di 14 RW dan 67 RT.
Operasi di buka oleh Wali Kota Jayapura, di awali dengan apel petugas gabungan dari Dukcapil, Satpol PP, Polri, TNI serta petugas kelurahan Waena dan Ketua RT/RW.
Hadir dalam acara pembukaan Operasi Non Yustisi, Kepala Dinas Dukcapil, Kasatpol PP, Kepala Bapedda, Kepala Distrik Abepura, Sekretaris Heram, dan Lurah Waena. Direncanakan Operasi ini akan dilakukan di 5 distrik secara bergantian. (HumasKotaJayapura)