KASN Sosialisasikan UU ASN dan Peraturan Manajemen PNS di Biak Numfor
pada tanggal
Monday, 28 January 2019
BIAK, LELEMUKU.COM - Seluruh ASN pada Pemkab Biak Numfor, Provinsi Papua mendapatkan pencerahan terkait UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang disosialisasikan oleh Komisioner Komisi ASN (KASN) bidang mediasi dan perlindungan, Tasdik Kinanto serta Asisten KASN, Andi Abubakar, Senin (21/1) di Gedung Wanita Biak.
Dari uraian materi yang dipaparkan hingga sesi tanya jawab yang diberikan pada akhir sosialisasi ini maka ada 3 hal penting yang harus dikerjakan ASN guna reformasi birokrasi khususnya di Pemkab.Biak Numfor, yakni ; Pertama, dirinya mengajak ASN di Biak senantiasa melakukan perubahan atau reformasi yang terus-menerus menuju perbaikan. Kedua, mendorong agar ASN di Biak menjadi sosok yang profesional, paham akan tugas pokok fungsi (Tupoksi), berkompeten di bidang tugasnya masing-masing.
“Jangan menjadi ASN yang biasa-biasa saja, karena akan membebani pimpinan. Kalau kita ingin Biak Numfor maju, maka ASN di sini harus mampu merubah pola pikir, memiliki budaya kerja dan kinerja yang tinggi menuju ke arah profesional,” pesannya.
Ketiga, Kinanto juga berpesan kepada ASN di Biak agar memberikan yang terbaik untuk bangsa, negara dan masyarakat. Menurutnya, saat ini memasuki era globalisasi sehingga seorang aparatur juga harus memiliki kemampuan global, karena ASN merupakan lokomotif atau garda terdepan membangun bangsa ini, salah satu yakni penguasaan bahasa asing.
Sosialisasi yang dibuka oleh Sekda, Markus Mansnembra mewakili Plt.Bupati mengarahkan ASN agar tekun mengikuti penjelasan supaya penerapannya nyata dalam tugas dan kerja masing-masing, serta memahami juga apa yang menjadi hak-hak yang patut diterima, "pastinya lebih baik tanyakan apa yang sudah diberikan kita berikan kepada negara dari pada kita tanyakan apa yang harus negara berikan bagi kita" jelas Sekda.
Ikut dalam sosialisasi, seluruh pejabat yang ada di Pemkab.Biak Numfor, baik eselon II, III, IV dan staf sehingga Gedung Wanita dan halaman sekitar dipadati ASN hingga selesai sosialisasi. (HumasBiakNumfor)