Wagub Sesalkan 80 Persen Kabupaten Belum Buat RPJMD
pada tanggal
Wednesday, 26 December 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal menyesalkan sekitar 80 persen kabupaten di bumi cenderawasih yang hingga saat ini belum menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal ini demikian disampaikan Wagub Klemen Tinal pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan dan daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, Jumat (14/12), di Jayapura.
Menurut ia, penyusunan RPJMD merupakan syarat bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD setempat.
Sehingga pertanyaannya adalah bagaimana mungkin pemerintah daerah menyusun dan mengesahkan APBD, tanpa mengacu pada RPJMD yang memuat tentang visi maupun misi kepala daerah lima setempat dalam tahun mendatang.
“Makanya pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali kepada bupati dan walikota supaya RPJMD-nya segera diselesaikan. Karena dari pemeriksaan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, BPKP dan BPK, ada banyak sekali kabupaten yang belum punya RPJMD. Sekitar 80 persen banyaknya”.
“Bagaimana mau susun APBD kalau tidak ada RPJMD? Sehingga ini jadi tidak jelas. Bagaimana bisa ketok palu APBD sedangkan RPJMD di daerahnya tidak ada,” ujarnya.
Oleh karenanya, Wagub menginstruksikan kepala badan keuangan dan aset daerah provinsi, agar mulai 2019 mendatang, menolak dengan tegas pemerintah kabupaten yang melakukan konsultasi penyusunan APBD.
“Sebab harusnya provinsi menolak waktu kabupaten melakukan konsultasi. (kedepan) diperhatikan RPJMD-nya kaban keuangan. Sebab tanggung jawab kita di provinsi untuk menolak juga bila kabupaten belum susun APBD.
“Tidak apa-apa (menolak), sebab bagaimana kabupaten mau atur rakyat kalau dalam diri kita sendiri tidak jadi panutan. Ini tidak beres,” jelas dia. (DIskominfoPapua)
Hal ini demikian disampaikan Wagub Klemen Tinal pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan dan daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa, Jumat (14/12), di Jayapura.
Menurut ia, penyusunan RPJMD merupakan syarat bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk mengajukan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama DPRD setempat.
Sehingga pertanyaannya adalah bagaimana mungkin pemerintah daerah menyusun dan mengesahkan APBD, tanpa mengacu pada RPJMD yang memuat tentang visi maupun misi kepala daerah lima setempat dalam tahun mendatang.
“Makanya pada kesempatan ini, saya ingatkan kembali kepada bupati dan walikota supaya RPJMD-nya segera diselesaikan. Karena dari pemeriksaan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, BPKP dan BPK, ada banyak sekali kabupaten yang belum punya RPJMD. Sekitar 80 persen banyaknya”.
“Bagaimana mau susun APBD kalau tidak ada RPJMD? Sehingga ini jadi tidak jelas. Bagaimana bisa ketok palu APBD sedangkan RPJMD di daerahnya tidak ada,” ujarnya.
Oleh karenanya, Wagub menginstruksikan kepala badan keuangan dan aset daerah provinsi, agar mulai 2019 mendatang, menolak dengan tegas pemerintah kabupaten yang melakukan konsultasi penyusunan APBD.
“Sebab harusnya provinsi menolak waktu kabupaten melakukan konsultasi. (kedepan) diperhatikan RPJMD-nya kaban keuangan. Sebab tanggung jawab kita di provinsi untuk menolak juga bila kabupaten belum susun APBD.
“Tidak apa-apa (menolak), sebab bagaimana kabupaten mau atur rakyat kalau dalam diri kita sendiri tidak jadi panutan. Ini tidak beres,” jelas dia. (DIskominfoPapua)