Pertambangan Terbanyak Gunakan Pekerja Asing di Papua
pada tanggal
Wednesday, 5 December 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Papua memastikan sektor pertambangan paling banyak mempergunakan pekerja asing. Hal demikian dikarenakan belum banyak tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian pada bidang teknis pertambangan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Yan Piet Rawar, jumlah pekerja asing di Papua saat ini tercatat sekitar 600 orang. Meski paling banyak bekerja di sektor pertambangan, tak sedikit dari mereka pun berprofesi sebagai tenaga pendidik dan kerohanian.
Hal demikian cukup positif sebab keberadaan tenaga kerja asing ini menyumbang Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), yang mana setiap orang diwajibkan membayar pajak sebesar Rp10 ribu dolar per tahun ke dinas perizinan satu atap.
“Sebab setelah membayar, mereka kemudian mendapat rekomendasi atau semacam legalitas untuk bisa bekerja di tahun berikutnya”.
“Intinya hal itu semacam setoran untuk program pengalihan teknologi. Jadi, dana itu digunakan untuk melatih tenaga kerja Indonesia juga,” ucap dia.
Sementara menyoal pengawasan, sambung dia, meskipun telah ada tim yang dibentuk oleh instansi terkait, pengendalian para tenaga kerja asing tetap dalam pantauan Dinas Tenaga Kerja Papua dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, tentang Penggunaan Tenaga Asing.
Dimana dalam UU mewajibkan penggunaan atau penempatan tenaga kerja asing dilakukan sesuai keahlian yang tidak dimiliki tenaga kerja sendiri (lokal). “Dalam artian untuk jabatan-jabatan tertentu seperti manajer atau personalia tetap harus diisi oleh orang Indonesia”.
“Hanya kalau pekerjaan bersifat teknis dan tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal, nah ini yang bisa ditempati pekerja asing. Lebih dari pada itu harus pekerja orang asli Indonesia,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi mendorong pembentukan tim penanganan orang asing yang berkunjung, bekerja serta menetap di bumi cenderawasih.
Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, pembentukan tim ini berguna untuk menangkal isu keberadaan orang asing di bumi cenderawasih yang berorientasi pada kegiatan politis serta hal terkait lainnya.
Tim tersebut juga akan akan mendorong terbitnya sebuah aturan yang nantinya memastikan agar seluruh warga negara asing yang tinggal di Papua, melaksanakan aturan UU yang berlaku di negeri ini. (DiskominfoPapua)