Bustam Nilai UKW Dorong Profesionalisme Wartawan di Papua Barat
pada tanggal
Sunday, 23 December 2018
MANOKWARI, LELEMUKU.COM - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam mengatakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) sangat penting untuk mengukur kompetensi wartawan.
"Syarat peserta mengikuti UKW juga jelas. Wartawan harus bekerja pada media berbadan hukum, mininal 1,5 tahun. Masih berpraktek sebagai wartawan aktif. Pemred untuk kelas utama, redaktur kelas madya, wartawan kelas muda.Jadi ini bisa membedakan," kata Bustam, Minggu (23/12).
Selain itu, kata Bustam, wartawan adalah pekerja profesional, sehingga harus dihargai dengan ukuran, yang memiliki standar jelas.
“Jadi tidak ada alasan wartawan tidak mengikuti UKW. Kita harus hargai profesi mulia ini,” tegasnya.
PWI Papua Barat sendiri telah melaksanakan UKW pada bulan Agustus lalu. Ini sebagai langkah untuk mendorong anggota PWI bersetifikasi.
"Pelaksanaan UKW kita pun tidak memunggut biaya dari peserta. Kita berupaya mencari donator. Kita berharap tahun depan bisa melaksanakannya lagi,” harap Bustam.
PWI saat melaksanakan UKW banyak sekali wartawan yang ingin mengikutinya. Karena mereka menyadari bahwa UKW penting untuknya.
“Bahkan wartawan setelah mengikuti UKW, semakin baik dalam menjalangkan tugas. Karena ada banyak pengetahuan yang didapatkan lewat UKW,” katanya.
Dewan Pers menetapkan peraturan No.1/ Peraturan-DP/II/2010 tentang Standard Uji Kompetensi Wartawan, dimana kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi dan penyuntingan berita.
Uji Kompetensi Wartawan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan tuntutan jaman terhadap pers agar kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat terlindungi sekaligus menjaga harkat dan martabat wartawan sekaligus profesionalitasnya. (Albert Batlayeri)
"Syarat peserta mengikuti UKW juga jelas. Wartawan harus bekerja pada media berbadan hukum, mininal 1,5 tahun. Masih berpraktek sebagai wartawan aktif. Pemred untuk kelas utama, redaktur kelas madya, wartawan kelas muda.Jadi ini bisa membedakan," kata Bustam, Minggu (23/12).
Selain itu, kata Bustam, wartawan adalah pekerja profesional, sehingga harus dihargai dengan ukuran, yang memiliki standar jelas.
“Jadi tidak ada alasan wartawan tidak mengikuti UKW. Kita harus hargai profesi mulia ini,” tegasnya.
PWI Papua Barat sendiri telah melaksanakan UKW pada bulan Agustus lalu. Ini sebagai langkah untuk mendorong anggota PWI bersetifikasi.
"Pelaksanaan UKW kita pun tidak memunggut biaya dari peserta. Kita berupaya mencari donator. Kita berharap tahun depan bisa melaksanakannya lagi,” harap Bustam.
PWI saat melaksanakan UKW banyak sekali wartawan yang ingin mengikutinya. Karena mereka menyadari bahwa UKW penting untuknya.
“Bahkan wartawan setelah mengikuti UKW, semakin baik dalam menjalangkan tugas. Karena ada banyak pengetahuan yang didapatkan lewat UKW,” katanya.
Dewan Pers menetapkan peraturan No.1/ Peraturan-DP/II/2010 tentang Standard Uji Kompetensi Wartawan, dimana kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi dan penyuntingan berita.
Uji Kompetensi Wartawan adalah sebuah keniscayaan dan merupakan tuntutan jaman terhadap pers agar kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat terlindungi sekaligus menjaga harkat dan martabat wartawan sekaligus profesionalitasnya. (Albert Batlayeri)