Berkas Kasus Lengkap, 3 Pemilik Ganja Diserahkan ke Kejari Jayapura
pada tanggal
Thursday, 6 December 2018

Ketiga tersangka yakni PK Alias Pet (22), AM Alias Lia (23) dan HY Alias Herman (26) siang tadi telah diserahkan penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap, Senin (26/11) Siang.
Baca Juga
Kasat menerangkan, ketiganya tertangkap saat hendak naik kapal penumpang di area Dermaga Pelabuhan laut Jayapura di waktu yang berbeda, dimana PK Alias Pet ditangkap pada Rabu (22/08) Pukul 13.00 Wit bersama barang bukti ganja sebanyak 4,4 gram.
"Sementara AM Alias Lia yang berjenis kelamin Perempuan tertangkap pada Rabu (05/09/18) Pukul 06.30 Wit bersama barang bukti Ganja kering sebanyak 495,65 gram, sedangkan HY Alias Herman (26) ditangkap pada Senin (30/07) Pukul 22.00 Wit bersama barang bukti sebanyak 1.171,4 gram," Ungkap Kasat.