Akibat Miras, Honda Vario dan Suzuki GSX Tabrakan di Depan Kampus STIMIK
pada tanggal
Thursday, 6 December 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Akibat dipengaruhi minuman keras pengendara Sepeda Motor (SPM) Honda Vario tanpa nomor polisi dalam mengendarai kendaraannya mengakibatkan kecelakaan tak terhindarkan di Polimak II tepatnya di depan Kampus STIMIK Distrik Jayapura Selatan, Selasa (27/11) dini hari Pukul 02.30 Wit.
Kecelakaan tersebut terjadi antara SPM Honda Vario tanpa nomor polisi yang dikendarai W dengan SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM yang dikemudikan RPB (28) warga Tanah Hitam Abepura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut yang terjadi akibat pengendara SPM Honda Vario yakni W yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kapolsek menerangkan, kecelakaan berawal saat kedua kendaraan datang dari arah yang berlawanan dimana SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM datang dari arah Jayapura tujuan Entrop sedangkan SPM Honda Vario datang dari arah Tasangka tujuan Jayapura sesampainya di TKP pengendara SPM Honda Vario mengambil jalur sebelah kanan.
"Disaat yang bersamaan datang SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat di hindari dan mengakibatkan kedua SPM mengalami kerusakan sedangkan pengendaranya mengalami luka luka dan dibawa ke RS AL Hamadi untuk mendapatkan perawatan medis," Ungkap Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, akibat kecelakaan tersebut pengendara SPM Suzuki GSX R150 yakni RPB (28) mengalami bengkak pada bibir atas, lutut kanan sakit, dan lecet dibagian hidung, sementara Pengendara SPM Honda Vario mengalami Sobek pada kelopak mata bagian kanan, bengkak di bibir serta Hidung mengeluarkan darah.
"Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Lalulintas Polsek Jayapura Selatan dimana kerugian material diperkirakan mencapai 5 juta rupiah, dan untuk kedua barang bukti SPM telah diamankan di Mako Polsek Jayapura Selatan," Pungkas Kompol Marthin Koagouw, S.H.(HumasPoldaPapua)
Kecelakaan tersebut terjadi antara SPM Honda Vario tanpa nomor polisi yang dikendarai W dengan SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM yang dikemudikan RPB (28) warga Tanah Hitam Abepura.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Marthin Koagouw, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan kecelakaan tersebut yang terjadi akibat pengendara SPM Honda Vario yakni W yang berkendara dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kapolsek menerangkan, kecelakaan berawal saat kedua kendaraan datang dari arah yang berlawanan dimana SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM datang dari arah Jayapura tujuan Entrop sedangkan SPM Honda Vario datang dari arah Tasangka tujuan Jayapura sesampainya di TKP pengendara SPM Honda Vario mengambil jalur sebelah kanan.
"Disaat yang bersamaan datang SPM Suzuki GSX R150 nomor polisi PA 6752 RM dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat di hindari dan mengakibatkan kedua SPM mengalami kerusakan sedangkan pengendaranya mengalami luka luka dan dibawa ke RS AL Hamadi untuk mendapatkan perawatan medis," Ungkap Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, akibat kecelakaan tersebut pengendara SPM Suzuki GSX R150 yakni RPB (28) mengalami bengkak pada bibir atas, lutut kanan sakit, dan lecet dibagian hidung, sementara Pengendara SPM Honda Vario mengalami Sobek pada kelopak mata bagian kanan, bengkak di bibir serta Hidung mengeluarkan darah.
"Kasus kecelakaan tersebut kini ditangani Unit Lalulintas Polsek Jayapura Selatan dimana kerugian material diperkirakan mencapai 5 juta rupiah, dan untuk kedua barang bukti SPM telah diamankan di Mako Polsek Jayapura Selatan," Pungkas Kompol Marthin Koagouw, S.H.(HumasPoldaPapua)