UMP 2019 di Provinsi Papua Sebesar Rp3.240.900
pada tanggal
Monday, 5 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 3.240.900, yang bakal efektif mulai berlaku pada 1 Januari tahun depan.
Penetapan UMP terbaru sebagaimana surat keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 561/12218/SET, tertanggal 20 Oktober 2018
“UMP sudah ditetapkan pada Senin lalu. Dimana penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar, di Jayapura, Rabu (31/10).
Kenaikan UMP 2018 menurut Yan, mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMP tahun 2018 senilai Rp3.000.000.
Penetapan upah terbaru itu juga, sambung dia, sudah lewat pembahasan bersama pihak terkait, sehingga dengan penyampaian ini diharapkan agar perencanaan anggaran atau program kegiatan tahun depan, dapat disesuaikan dengan upah terbaru itu.
Dia berharap dengan ditetapkannya upah terbaru itu, dapat disesuaikan oleh pemerintah kabupaten dan kota, menetapkan upah minimum di masing-masing wilayahnya.
“Apakah nanti mengikuti dengan upah yang diterbitkan provinsi atau lebih maka itu kami serahkan kepada kabupaten dan kota. Intinya kita menerbitkan acuan untuk diikuti oleh kabupaten dan kota..
“Namun kita berharap pimpinan perusahaan, baik BUMN dan BUMD serta swasta lainnya, supaya bisa menyesuaikan dengan UMP terbaru. Yang pasti wajib mematuhi keputusan Gubernur dan ini wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang menggunakan tenaga kerja,” kata dia. (DiskominfoPapua)