Pemprov Papua Musnahkan Ribuan Botol Miras Sitaan
pada tanggal
Tuesday, 6 November 2018

JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Untuk kali yang ketiga, Pemerintah Provinsi Papua kembali memusnahkan ribuan botol dan kaleng minuman keras (miras), di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (29/10) pagi.
Baca Juga
“Intinya, kita kawal Perda pelarangan minuman beralkohol di Provinsi Papua yang merupakan penjabaran dari Undang – undang otonomi khusus. Sehingga siapapun yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU otonomi khusus Provinsi Papua.”
“Artinya apa, kalau Pemerintah Provinsi Papua sudah menyatakan pelarangan maka tidak ada orang atau siapa pun yang bisa menjual dengan sembarangan minuman beralkohol itu. Meski dia pegang ijin dari pihak manapun, karena Papua ini daerah otonomi khusus, jadi siapapun anda yang datang dari luar harus patuh dan taat pada UU ini,” terang dia disela-sela pemusnahan.
Diakuinya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74, memang mengatur tentang tata cara pendistribusian minuman keras yang masuk di kepulauan, provinsi dan kabupaten/kota. Kendati demikian, Perda pelarangan yang diterbitkan provinsi wajib dijalankan.
“Maksudnya apa, Perda ini diatas surat ijin dari Gubernur atau Bupati dan Walikota. Sekali lagi kami katakan untuk surat ijin dari kepala daerah itu masih dibawah peraturan daerah.”
“Apalagi sebelumnya para bupati dan walikota bersama gubernur kan sudah sama-sama menandatangani pakta integritas dalam upaya pemberantasan miras. Sehingga penertiban dan pemusnahan mias ini sudah sesuai aturan,” kata dia. (DiskominfoPapua)