Papua Bidik Kategori Provinsi Menuju Informatif, Kabupaten Harus Bentuk PPID
pada tanggal
Wednesday, 7 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Doren Wakerkwa, SH meminta kabupaten-kabupaten yang belum ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar segera dibentuk.
Pasalnya, keberadaan PPID sangat penting untuk mendukung keterbukaan informasi ke publik dalam berbagai aspek pembangunan.
Pembentukan PPID juga dalam rangka mendukung target Pemprov Papua yang menargetakan penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia dengan kualifikasi capaian terbaik kategori badan publik informatif tahun 2019.
Tahun 2018, KI Pusat telah menganugerahkan badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik dengan tiga kategori yakni badan publik informatif, badan publik menuju informatif dan badan publik cukup informatif.
“Tahun depan, kita harus mendapatkan prestasi yang lebih tinggi. Kabupaten yang belum bentuk PPID harus segera bentuk, karena ini perintah undang-undang,” tegas Doren Wakerkwa usai menerima Penganugerahaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2018 di Istana Wakil Presiden, Senin (5/11) siang.
Doren menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan bertujuan menjamin hak warga negara mengetahui programn dan kebijakan publik pemerintah.
Oleh karena itu, setiap institusi maupun pemerintah provinsi dan kabupaten/kota wajib membentuk PPID. Dengan keberadaan PPID itu, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.
“Gubernur telah menyampaikan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membentuk PPID. Bagaimana saudara (bupati) belum bentuk PPID, terus mengekspos segala aspek pembangunan, makanya harus punya PPID,” ujar Doren Wakerkwa.
Ditambahkan, sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk informasi dan komunikasi dapat terarah dengan baik, jika setiap tingkatan pemerintahan memiliki instansi informasi tekhnis yang berkerja maksimal. Dan yang terpenting informasi yang diterima publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari kabupaten ke provinsi, dari provinsi ke pusat supaya kegiatan pemerintahan dan pembangunan berjalan dan dapat diinformasikan dengan baik,” ujarnya.
Doren atas nama Gubernur Papua menyampaikan apresiasi kepada KI Pusat yang telah memberikan penghargan kepada Pemprov Papua. Menurutnya, kerjasama antara kedua lembaga publik itu dapat ditingkatkan pada waktu mendatang.
“Sebagai Asisten I mewakili gubernur menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Pusat yang sudah memberikan penghargaan dan membantun Papua dalam pengembangan informasi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KI Pusat, Gede Narayana mengatakan, untuk meningkatkan kualifikasi capaian terbaik kategori badan publik informatif tahun 2019 mendatang, Pemprov Papua harus memperoleh nilai antara 90 sampai 100. Dan, itu bisa terwujud jika pelayanan badan publik dan PPID di Papua sesuai dengan regulasi yang ada yakni UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur penyedian informasi, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
“Kita berbasis metode dan itu ada nilai. Jika menuju badan publik informatif harus mencapai nilai yang saya sebutkan tadi. Bagaimana caranya? Badan publik dan PPID nya mengikuti apa yang diatur lewat regulasi yaitu UU Nomor 14 tahun 2008. Ada informasi yang disediakan dan informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan, termasuk juga penilaian peyedia informasi, pelayanan dan arsipatoris semua dilihat dari penilaian itu,” jelas Narayana.
Gede Narayana mengingatkan KI dalam melakukan penilaian tidak menggunakan rangking, tetapi penilaian secara kualifikasi sehingga setiap badan publik termasuk pemerintah provinsi wajib meningkatkan layanan informasinya. “Ini bukan kontestasi dan bukan juara-juaraan,” pungkasnya. (DIskominfoPapua)