Masyarakat Adat Harus Diposisikan Sebagai Pengelola Langsung SDA
pada tanggal
Tuesday, 27 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Perkumpulan Terbatas untuk Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat Adat (PT PPMA) Papua mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat posisi masyarakat adat menjadi pengelola langsung sumber daya alam yang ada di negeri ini.
Hal demikian bertujuan meningkatkan ekonomi keluarga mereka sekaligus memastikan kelestarian dan keberlanjutannya hutan yang ada di bumi cenderawasih.
“Sebab Undang-Undang Nomor 21/2001 dibuat dalam semangat afirmasi. Tujuannya supaya ada keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap orang asli Papua. Dimana orang asli Papua sebagai subjek dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat adat Bumi Cenderawasih untuk terlibat dalam pengelolaan alamnya,” terang Koordinator Bidang Kebijakan dan Pendidikan Publik PT PPMA Papua, Nikodemus Wamafma, di Jayapura, kemarin.
Menurut dia, sebagian besar tahapan dan proses pembangunan yang berjalan di Papua saat ini telah mulai memanfaatkan potensi kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu, dirinya mendorong pemerintah provinsi untuk menerbitkan peraturan serta kebijakan terkait dengan pengelolaan kekayaan alam. Hal ini dikarenakan adanya dugaan sepanjang pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), pengelolaan sumber daya alam masih lebih berpihak pada korporasi atau perusahaan.
“Sementara masyarakat adat Papua belum berada di posisi sebagai pelaku dan pengelola langsung dalam memanfaatkan kekayaan alamnya. Makanya kita harap hal ini bisa menjadi pertimbangan dari Pemprov kedepan yang mengedepankan masyarakat adat,” terang dia.
Sepakat dengan hal itu, sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jap Ormuseray menilai masyarakat adat perlu ikut mengawasi ancaman perusakan hutan oleh pihak tertentu. Apalagi akhir-akhir ini, sangat marak ditemukannya kayu ilegal yang diangkut untuk dijual ke luar daerah.
Menurutnya, hasil temuan kayu-kayu ilegal beberapa waktu lalu sudah proses pengamanan barang bukti oleh pihak berwajib untuk selanjutnya dilelang. Kendati demikian, dia berharap kekayaan alam ini kedepan bisa dikelola oleh masyarakat adat secara legal untuk memberikan dampak positif bagi ekonomi mereka. (DiskominfoPapua)