Kemendagri Nilai Evaluasi Otsus adalah Langkah Penting Wujudkan Pembangunan
pada tanggal
Monday, 19 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai pelaksanaan evaluasi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sebagaimana yang sementara didorong Gubernur Lukas Enembe, merupakan sebuah langkah penting untuk mewujudkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan secara berkesinambungan.
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto mengatakan wacana evaluasi UU Otsus mesti dilakukan secara komprehensif.
Diantaranya meliputi pemberian kewenangan kelembagaan yang wajib mendapat porsi terbesar oleh pemerintah.
“Sebab memang untuk tujuan ini pula, kami dari kementerian sedang mengumpulkan semua stakeholder terkait untuk mendapatkan data tentang penyelenggaraan Otsus secara komprehensif di Papua”.
“Dan bukan hanya dari pemerintah daerah kita ingin mendapatkan masukan, tetapi juga dari lembaga-lembaga lain seperti, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas ) yang telah melaksanakan kajian tentang UU Otsus tu sendiri,” tegas dia.
Oleh karenanya, dia berharap melalui kerja sama dengan Pemprov Papua, diharapkan segera ada data dari Pemerintah Kabupaten dan Kota diimbau terkait dampak dari pemanfaatan dana Otsus sebesar 80 persen, yang telah diturunkan sejak pemerintahan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dimana data itu, dapat pula menjadi bahan masukan untuk wacana mendorong evaluasi UU itu ke tingkat pusat.
“Sebab jika tak salah, pelaksanaan Otsus ini sisa empat tahun lagi. Sehingga kita harap ada data maupun masukan yang bisa jadi pegangan kami untuk mendorong pelaksanaan evaluasinya,” ucap dia.
Sebelumnya, Gubernur Lukas menilai revisi UU Otsus, sudah sangat mendesak sebab dalam penerapannya “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.
“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke Papua”.
“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” terang dia. (DiskominfoPapua)