Hasil Hearing Publik, Sepakat Pelarangan Miras Di Tanah Papua
pada tanggal
Wednesday, 28 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Komisi I DPR Papua bersama Panitia HUT Solidaritas Anti Miras dan Narkoba (SAMN) ke 1 Kota Jayapura menggelar Hearing Publik, terkait kilas balik jalannya Perda Larangan Miras Nomor 15 tahun 2013 dan pentingnya ada tempat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba di Provinsi Papua, yang berlangsung di Hotel Horison Jayapura, Jumat (16/11).
Bahkan, dari hasil kegiatan Hearing Publik Komisi I DPR Papua dan HUT Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura, tampaknya menyepakati Pelarangan Minuman Keras di Tanah Papua.
Hadir dalam kegiatan itu, Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long didamping anggota Komisi I masing-masing Fery Omaleng, John Wilil, Orgenes Wanimbo, perwakilan BNN Provinsi Papua dan Ketua SAMN Kota Kayapura, Anias Lengka.
Asisten I Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH menegaskan, jika di suatu daerah peraturan daerah itu lebih tinggi dari peraturan segalanya. Perda yang dirancang oleh pemerintah bersama DPR itu sesuai UU Nomor 23 tahun 2015 pasal 65.
"Dengan demikian perdasus yang kita buat tentang pelarangan Miras tetap berlaku di Provinsi Papua,“ tegas Doren Wakerkwa usai menjadi narasumber dalam acara tersebut.
Untuk itu, Doren Wakerkwa yang juga menjabat Plt Kepala Satpol PP Provinsi Papua ini meminta peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan minuman keras yang terkait dengan pengendalian di daerah agar segera dilakukan rasionalisasi.
"Jadi, terkait Perpres 74 khusus di Provinsi Papua, maka yang ada di kabupaten/kota itu segera direvisi, karena kita tidak lakukan pengendalian di sini, tapi pelarangan,“ jelasnya.
Sebab, jika untuk pengendalian miras, Doren menilai bahwa hal itu tidak bisa dilakukan di Provinsi Papua, bahkan terkesan sudah amburadul.
"Jika ada kabupaten/kota yang dia tetap pada peraturan daerah menyangkut pengendalian masih ada, sekarang anda bagi miras ke distrik-distrik itu berapa pengaturannya. Tapi, jika di provinsi itu sudah tidak seperti itu, maka ini sudah amburadul miras ini. Karena ada milo dan minuman oplosan lainnya, sehingga miras dia berjamur dimana-mana, dari toko-toko maupun di kios-kios menjual hingga ini tidak bisa kita atur, tidak bisa kita kendalikan,“ paparnya.
Apalagi, kata Doren, Gubernur juga sudah mengeluarkan sikap bahwa Papua sudah darurat sipil supaya rakyatnya tidak jadi korban dan meninggal akibat miras, makanya harus dilarang dengan dasar UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, karena UU itu lebih tinggi dibawah UU Dasar.
Dikatakan, Gubernur Papua sudah menyatakan jika Perda Larangan Miras ini, karena darurat sipil rakyat Papua, akibat banyak rakyat Papua yang meninggal akibat miras, sehingga tentu saja tidak ada seorang pemimpin yang ingin rakyatnya meninggal akibat miras.
"Jika gubernur mengeluarkan satu kebijakan menyangkut pelarangan, maka semua kabupaten/kota wajib melaksanakan itu, karena ini sinergitas, komitmen kita dan konsisten kita sebagai seorang penyelenggara negara,“ tandas Doren
Masih ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan, jika Perda Larangan Miras itu, bertujuan melindungi rakyat Papua.
"Jadi, tidak ada toleransi lagi, karena kita tahu banyak hal yang terjadi, baik kecelakaan, KDRT, perkelahian, pembunuhan, pemerkosaan. Itu 90 persen diakibatkan karena miras,“ beber Along, sapaan akrab politisi Partai Golkar ini.
Oleh karena itu, kata Along, Pemerintah dan DPR Papua dan juga seluruh masyarakat yang ada di Papua ini harus mendukung Perda Larangan Miras ini.
Bahkan, legislator Papua ini juga meminta agar kepada mereka yang belum sadar, agar jangan hanya mencari kekayaan atau memperkaya diri, jangan hanya semata mata mencari keuntungan di tanah Papua ini melalui miras.
"Tetapi lihatlah apa esensinya dari menjual minuman terus. kamu bisa mendapatkan keuntungan, tetapi kamu pasti akan ditolak dalam kerajaan surga. Itu sudah pasti, karena itu menurut ajaran dan keyakinan saya sebagai orang Kristiani,“ tuturnya.
Untuk itu, pihaknya minta agar Perda Larangan Miras ini, diikuti oleh semua kabupaten/kota di Provinsi Papua. Tidak ada alasan tidak, karena ini semata mata demi keselamatan rakyat Papua.
Apalagi kata Along, untuk rehabilitasi akibat kecanduan miras dan narkoba di Papua belum ada, sehingga Komisi I DPR Papua akan mendorong supaya pemerintah juga memberikan fasilitas tempat hak tanah ulayat yang bisa dipakai untuk dibangun sebuah gedung atau sebagai sarana prasarana untuk rehabilitasi dari korban miras dan narkoba.
"Kami juga akan sampaikan resmi agar Pemprov Papua menyiapkan lahan agar BNN bisa membangun tempat rehabilitasi bagi pecandu miras dan narkoba,“ ucapnya.
Sementara itu, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura, Anias Lengka mengapresiasi hearing publik ini, yang mendukung rangkaian HUT SAMN Kota Jayapura yang pertama.
Yang jelas, lanjut Anias, pihaknya akan terus mendorong agar pelaksanaan Perda Larangan Miras itu, dapat berlaku di seluruh Tanah Papua.
"Meski tidak ada bantuan, kami terus sosialisasi dan edukasi ke masyarakat soal larangan miras ini.
Meski untuk menyadarkan orang itu tidak segampang membalikkan telapak tangan, karena itu semua butuh kesabaran," imbuh Anias Lengka. (DiskominfoPapua)