Evaluasi SPBE di Provinsi Papua Dibagi Tiga Wilayah
pada tanggal
Friday, 9 November 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Provinsi Papua.
Untuk Papua, Kemenpan RB membagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah satu Kota Jayapura, wilayah dua Kabupaten Biak dan Wilayah tiga di Kabupaten Jayawijaya.
Josua Ariel Perkasa, tim analisis dari Kemenpan RB mengatakan dari 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua, baru empat kabupaten yang sudah melakukan evaluasi SPBE, yakni Kabupaten dan Kota Jayapura, Kabupaten Keerom dan Mimika.
“Jadi, evaluasi SPBE hari ini untuk Pemprov Papua dan 11 kabupaten lainnya,” kata Josua di Jayapura, Rabu (7/11).
Ia mengatakan, Kemenpan RB akan melakukan evaluasi di wilayah dua, meliputi Kabupaten Biak, Supiori, Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen. Kemudian, wilayah tiga untuk 10 kabupaten di wilayah Pegunungan Papua.
“Semua kabupaten akan kita evaluasi secara berkala untuk mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi pemerintah daerah,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi ini, katanya, akan diberikan rekomendasi kepada instansi pemerintah daerah dan ditindaklanjuti dengan bimbingan teknis (Bimtek).
“Evaluasi ini sebagai pilot survei, apakah penerapan SPBE sudah berjalan baik atau belum. Seperti di Papua, kendala jaringan telekomunikasi, masalah inilah yang akan dikeluarkan rekomendasi, sehingga ke depan kebijakan program itu lebih terarah,” tuturnya.
Dikatakan, Kemenpan RB juga melibatkan tim evaluasi SPBE yang berlatar belakang akademisi dari Universitas Indonesia, Politenik Elektronika Negeri Surabaya (PENS), Telkom, Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Gunadarma.
Ditambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, pelaksanaan SPBE bertujuan untuk mewujudkan proses kerja yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penerapan SPBE sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang ingin adanya percepatan pelayanan publik berbasis elektronik. (DiskominfoPapua)