Ausilius You Klaim Masih Jabat Sekretaris Daerah Mimika
pada tanggal
Friday, 23 November 2018
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Dinilai pergantian jabatan yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Mimika, Eltinus Omaleng tidak sesuai dengan mekanisme, Ausilius You mengklaim dirinya masih sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).
Ausilius You kepada wartawan saat melakukan konfrensi pers di kediamananya di Jalan Poros SP 3, mengatakan bahwa meski pergantian jabatan merupakan kewenangan Bupati, tetapi harus melalui proses seleksi yang diawali dengan pembentukan tim serta mengumumkan terkait pejabat yang akan masuk dalam penyeleksiannya.
“Saya juga masih termasuk dalam penyeleksian itu. Berarti saya masih harus menjabat sampai dengan adanya hasil seleksi itu. Jadi sekarang saya katakan bahwa saya masih Sekda Mimika, karena Bupati mengganti saya tanpa memperhitungkan masa yang sempat dinonaktifkan. Apalagi saat mereka resmikan pergantian itu tanpa dihadiri saya. Mereka lantik siapa?, karena Ausilius tidak ada ditempat,” ungkapnya saat melakukan jumpa pers di Rumah Jabatannya, Jalan Poros SP3, Kamis (22/11).
You mengaku bahwa ia telah menjabat sebagai Sekda Mimika selama lima tahun setelah dilantik tanggal 11 Oktober tahun 2013 hingga bulan November tahun 2018. Akan tetapi, selama menjalankan jabatan tersebut, Bupati sempat memberhentikan atau non aktifkan selama satu tahun dua bulan. Karena sempat diberhentikan, maka jabatan sekda yang efektif hanya selama tiga tahun delapan bulan.
“Berarti kalau sekarang Bupati mau seleksi jebatan sekda, maka harus menunggu satu tahun dua bulan lagi, karena saya sempat dinonaktifkan selama itu. Saya minta kalau memang Bupati mau berhentikan saya, maka harus melalui seleksi bukan dengan cara saya harus dipindahkan ke eselon IIB. Karena saya tidak mempunyai kesalahan,” ungkapnya.
Ia meminta agar Bupati bisa melakukan pergantian pejabat bisa dilakukan berdasarkan prosedur yang benar. Sebab, ketika ia menjabat Sekda Pemkab Mimika melalui prosedur penyeleskian yang ketat tanpa melalui jabatan selaku pejabat pelaksana tugas (Plt). Dengan demikian, pemberhentiannyapun harus melalui mekanisme yang baik dan benar.
Ia menjelaskan, jika pada saat Bupati mengajukan usulan dan disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur, tetapi harus disampaikan kepadanya. Sebab, dalam pengajuan yang disampaikan Bupati tersebut hanya mecantmkan alasan bahwa Ausilius telah menjabat selama 5 tahun dan tidak memperhitungkan satu tahun dua bulan yang dinonaktifkan.
“Itu berarti jabatan saya tidak bisa diturunkan. Jabatan saya bisa saja menjadi turun kalau saya pernah membunuh orang dan melakukan pelanggaran hukum dan keslahan lain yang melanggar jabatan saya. Kalau begitu saya dikenai sangsi disiplin dan diturunkan dari eselon IIA menjadi IIB,” jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa pergantian jabatan yang dilakukan oleh Bupati tanpa adanya undangan fisik tertulis yang diberikan. Selain itu, pelantikan pejabat pengganti juga tanpa dihadirinya, karena ia sedang berada di Provinsi untuk melakukan koordinasi lanjutan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Mimika bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua.
“Sebelumnya Bupati tidak pernah menginformasikan bahwa jabatan saya akan diganti. Saya sangat keberatan dengan keputusan ini. Beberapa waktu lalu, saat ada undangan dari Kemendagri Bupati menyampaikan kepada saya bahwa karena undangan tersebut berkaitan dengan Sekda, maka dipersilahkan pak sekda yang menghadirinya. Tapi sampai di sana mereka bicarakan persoalan saya telah menjabat selama lima tahun, tapi karatekernya tidak diperhitungkan,” katanya.
Selanjutnya ia menjelaskan, pemberhentian jabatan sekda tidak bisa dilakukan melalui mutasi antar pejabat tinggi pratama, karena berdasarkan ketentuan pasal 95 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa jabatan Sekda setingkat dengan pejabat golongan IIA sekaligus salah satu pejabat golongan IIA di Kabupaten/Kota. Karena itu, jika jabatan Sekda dipindahkan ke jabatan yang lain, maka itu tidak termasuk mutasi.
Karenanya, sebagaimana dimaksud pada pasal 132, PP nomor 11 tahun 2017 melainkan demosi atau penurunan jabatan. Dalam hal ini, jabatan seroang Sekda tidak bisa turun eselon menjadi staf ahli, asisten,kepala dinas ataupun kepala dinas.
Mekanisme penurunan jabatan atau penempatan jabatan setingkat lebih rendah, diatur dalam ketentuan pasal 118 Undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), dalam hal ini seseorang pejabat pimpinan tinggi dapat ditempatkan pada jabatan pejabat setingkat lebih rendah melalui penilaian kinerja. Penilaian kinerja ini dilakukan dalam kurun waktu satu tahun, kemudian diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerja. Namun, jika tidak menunjukan perbaikan, selanjutnya dilakukan uji kompotensi untuk menentukan pejabat terkait harus dimutasi atau didemosi.
“Maksudnya saya harus diturunkan melalui seleksi dan jika dalam seleksi itu saya dinyatakan tidak perkompotensi, maka tetap diberikan kesempatan enam bulan untuk saya melakukan perbaikan. Setelah kompotensi saya tidak mampu mencapai apa yang diuji, maka akan diturunkan eselon 1 tingkat,” jelasnya.
Dalam konfrensi pers tersebut, ia juga mengaku tidak pernah melakukan pengaduan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberhentian yang dilakukan Bupati Omaleng.(Ricky Lodar)