Meski Dibatalkan PTUN,Perdasus Pelarangan Miras Tetap Jalan
pada tanggal
Monday, 15 October 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua Doren Wakerkwa memastikan akan tetap melaksanakan kebijakan pemberantasan miras, kendati Perdasus pelarangan dan peredaran minuman beralkohol yang diterbitkan pemerintah provinsi, digugurkan Pengadilan Negeri Jayapura.
Baca Juga
Alasan bagi Doren untuk tetap melakukan penertiban, didasari oleh angka kriminalitas di bumi cenderawasih yang terus meningkat. Hal demikian, antara lain disebabkan pengaruh minuman keras. Tak sampai disitu, akibat pengkonsumsian miras pula banyak menyebabkan orang Papua meninggal sia-sia karena kecelakaan.
“Makanya kami tegas siap meneruskan kebijakan pemberantasan miras ini di Papua. Sebab karena pengkonsumsian miras juga ada terjadi KDRT, pemerkosaan, pengancaman. Ini kenyataan yang terjadi di masyarakat.”
Sementara menyinggung mengenai pertemuan dengan Komisi Yudisial, ia tambahkan, lembaga itu meminta penjelasan terkait dengan regulasi tentang Perdasus nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan minuman keras yang digugurkan pengadilan negeri.
“Komisi Yudisial juga datang ke Pemprov untuk memberikan penjelasan dan kami berikan data. Disini ada instansi terkait membantu menyampaikan data. Sehingga tindak lanjutnya seperti apa, kita tunggu saja sebab kemungkinan perlu ada upaya hukum lanjutan (kasasi) terkait perkara perdasus miras ini,” pungkasnya. (DiskominfoPapua)