Capai Rp3 Juta, Pemprov Papua Diingatkan Soal Kenaikan UMP 2019
pada tanggal
Monday, 22 October 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%. Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Berkenaan dengan hal itu, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua mengingatkan pemerintah provinsi untuk segera merespon kenaikan UMP itu. Dimana UMP Papua saat ini senilai Rp3.000.000.
“Kenaikan Sudah jelas dalam PP 78 tahun 2015 dan dengan mengacu pada investasi nasional yang angkanya 8,3 persen. Sudah pula diumumkan oleh pemerintah sehingga pemerintah provinsi harus segera menyesuaikan,” terang Ketua SPSI Papua, Nurhaidah, di Jayapura.
Meski naik 8,03 persen, Nurhaidah menyebut bila dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua sesuai perhitungan SPSI masih terlalu berat bagi pengusaha untuk dijadikan UMP.
“Memang harus diakui karena banyak perusahaan belum bisa ikut KHL. Kalau dipaksakan mengikuti KHL, akan ada banyak perusahaan bisa guung tikar. Sehingga mungkin kita lihat ada pertimbangan-pertimbangan lain, yah mungkin bisa didorong nanti sedikit,” ucap dia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusah Indonesia (Apindo) Provinsi Papua Muhammad Isaq meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2019 jangan sampai memberatkan pengusaha karena nantinya akan berdampak luas bagi kondisi sosial masyarakat.
Hal demikian dikarenakan kondisi sektor rill di Papua belum cukup besar untuk memberikan upah yang diinginkan oleh para buruh. Apalagi ada banyak perusahaan yang masih dalam kategori menengah ke bawah. (DiskominfoPapua)