Tingkat Pelaporan Harta Kekayaan Pejabat di Papua Rendah
pada tanggal
Thursday, 9 August 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di Provinsi Papua dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) dinilai masih sangat rendah.
Hal demikian bukan tanpa alasan, sebab tingkat kesadaran pejabat dalam melaporkan karta kekayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di Papua, masih pada grafik merah (rendah) dari 34 provinsi Se-Indonesia.
“Untuk Papua, baru Kabupaten Merauke, Jayawijaya dan Kota Jayapura yang penyampaian LHKPN-nya baik. Sementara sisanya masih merah. Makanya kita harapkan supaya pemerintah daerah lainnya, termasuk provinsi agar segera melakukan perbaikan,” harap Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada pada pembukaan sosialisasi dan pendampingan penggunaan modul e-registration aplikasi e-LHKPN kepada unit pengelola LHKPN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, di Aula Dinas Kominfo Papua, Selasa (7/8).
Dia berharap masalah ini bisa mendapat perhatian serius dari para peserta yang hadir, sebab dari jumlah penyelenggara negara di provinsi sampai kabupaten/kota, Provinsi Papua mendapat sorotan tajam dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab dalam meningkatkan presentase LHKPN, seorang pegawai negeri diwajibkan melaporkan kekayaannya tersebut kepada Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Kerja (SKP).
“Sebab tanpa SKP berkasnya akan dikembalikan. Makanya hal itulah yang membuat penilaian LHKPN kita hanya 9,8 persen dan masuk level merah.”
“Makanya kegiatan hari ini bukan untuk mencari kesalahan tetapi agar semua menjalankan kewajiban dan kesadaran sebagai penyelenggara negara untuk menyampaikan harta kekayaan,” ujarnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen meluncurkan aplikasi pengaduan secara online dan E - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga berlaku untuk pemerintah kabupaten dan kota.
Sekda mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dapat mengimplementasi dua program yang baru saja diluncurkan tersebut. Dengan begitu, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, terbuka dan melayani akan bisa dicapai.
Sayangnya program ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dan kabupaten/kota. (DiskominfoPapua)