Polres Jayapura Kota Limpahkan 7 Kasus dan 8 Tersangka Kasus Ganja ke JPU
pada tanggal
Sunday, 22 July 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan 8 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Jumat (20/7) pukul 10.00 WIT.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP MBY Hanafiah, S.H., S.IK saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan 8 orang tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kasat mengatakan, 8 Orang tersangka tersebut yakni, FHW (35), AA (45), EL (31), MW (22), FRR (25), LBFD (24), KM (21) dan MW (42), dimana dari kedelapan orang tersebut dua diantaranya perempuan dan satu dari delapan orang tersebut adalah warga negara PNG.
"Dari kedelapan tersangka yang diserahkan tersebut diserahkan barang bukti sebanyak 3.159 Gram atau 3 kilogram lebih dimana asal semua barang itu dari negara tetangga yakni Papua New Guinea (PNG)," beber Kasat Narkoba.
Lanjut dirinya menambahkan, sejauh ini satuan narkoba Polres Jayapura Kota telah menyidik kasus penyalahgunaan Narkotika sebanyak 84 kasus dimana untuk tahap dua sudah sebanyak 40 kasus ditambah yang terakhir diserahkan.
"Kami harus berkordinasi aktif dengan para Kepala Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan untuk mencegah lebih banyak lagi para pengguna narkotika nantinya," ungkap Hanafiah. (HumasPolresJayapura)