Hery Dosinaen Nilai UU Otsus Papua Buka Akses di Seluruh Kabupaten
pada tanggal
Sunday, 22 July 2018
JAYAPURA, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mengakui pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, banyak menuai kritikan dari semua pihak.
Kendati demikian, perlu pula diakui bahwa keberadaan produk hukum tersebut telah membuka akses insfrastruktur di seluruh kabupaten.
“Jujur harus kami akui dengan bergulirnya Otsus, pemekaran kabupaten berjalan menyusul pembangunan infrastruktur jalan yang sampai hari ini sudah tembusi seluruh kabupaten,” terang Sekda Papua Hery Dosinaen, di Jayapura, kemarin.
Selain pengaruh UU Otsus, tak ketinggalan pula kebijakan Presiden Joko Widodo yang turut andil dengan menerapkan satu harga bahan pokok dan BBM. Sehingga kini seluruh harga barang yang dijual di kabupaten menjadi lebih murah dibanding sebelumnya.
“Kini harga barang di daerah pedalaman yang begitu tinggi karena semuanya diangkut dengan transportasi udara, berubah menjadi murah. Contoh gula pasir yang dulunya dijual Rp50 ribu per kilogram, kini dijual satu harga denga pulau jawa. Begitu pula semen satu sak mencapai Rp2.500.000 kini lebih murah.”
“Sehingga dengan bejalanya Otsus dan program nawacita Jokowi, maka harga-harga yang mahal itu pun kini menjadi turun sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Tak hanya itu, keberadaan produk hukum dan kebijakan dari pemerintah pun kini telah membawa Papua dari image rawan dan berada di tingkat bawah, saat ini kami lebih hebat dari yang lain.
“Buktinya, di Papua yang kini ditinggali masyarakat Papua dari berbagai suku-suku bangsa, tetap terjaga toleransi antar umat beragamanya. Intinya, kedamaian sangat terpelihara di Papua ini meski ada perbedaan agama di Papua.”
“Bahkan semua sudah terjalin dalam satu kesatuan dan budaya yang begitu banyak. Kalau di mana-mana mungkin ada krisis moral karena agama, saya jamin di Papua tidak karena merupakan tanah damai,” jelasnya.
Kendati demikian, dia mengharapkan seluruh masyarakat tetap terus berupaya untuk menjaga kedamaian diatas tanah ini sebagaimana semangat UU Otsus. (DiskominfoPapua)