Gakumdu Tangkap Tangan Oknum Calon Bupati Mimika dan Anggota PPD
pada tanggal
Monday, 9 July 2018
TIMIKA, LELEMUKU.COM - Forum bersama Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakumdu) dan Bawaslu Kabupaten Mimika, Provinsi Papua laksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Penyelenggara Pilkada (PPD) pada Sabtu (7/7) malam.
Gakumdu melihat penyelenggara pemilu (PPD) Distrik Mimika Baru sejak jumat malam saat rapat pleno tingkat Distrik telah selesai, namun hasilnya belum mau diserahkan rekapan kepada KPU dan PPD ini melakukan skorsing terhadap rekapan pleno dari jumat malam hingga pada minggu siang jam 15.00 wit, namun waktu berjalan anggota PPD ini keluar dan semua alat komunikasi dimatikan dan berkumpul disalah satu rumah di SP3.
Selanjutnya Gakumdu meminta bantuan kepada Kepolisian Resor Mimika dan TNI untuk melacak keberadaan anggota PPD dan juga ada laporan dari warga bahwa keberadaannya ada di sp3 disalah satu rumah warga.
Setelah itu tim Gakumdu bergerak menuju rumah yang dimaksud, dalam operasi tersebut ditemukan seorang anggota PPD Mimika baru berinisial JM.
JM ditemukan membawah sejumlah dokumen pemilu tingkat Distrik, ditangkap saat melakukan pertemuan dengan salah satu calon Bupati Mimika inisial HM bertempat kediaman LB di SP3,
Kapolres Mimika Akbp Agung Marlianto. SIK.MH di dampingi Dandim, Danyon Btimob DIY dan Ketua DPRD Kab.Mimika Eltinus Mom mengatakan bahwa sentra Gakumdu awalnya menerima informasi dari warga bahwa salah satu anggota PPD Miru berada di sp3, bawaslu meminta bantuan ke Kepolisian untuk melakukan pendampingan OTT.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan anggota PPD Mimika Baru di rumah tersebut,”ujar Kapolres.
Ia menegaskan pihaknya bukan melakukan penangkapan salah satu calon Bupati (HM), akan tetapi HM turut di bawa untuk dimintai keterangan karena ditemukan bersama – bersama dengan anggota PPD, yang seharusnya HM tidak bisa berada dan bersama – sama disitu.
"Kami membawa HM untuk melakukan pemeriksaan kenapa berada di tempat tersebut, sekali lagi kami bukan melakukam penangkapan HM, tetapi kami melakukan pendampingan OTT terhadap anggota PPD Mimika Baru. “Kata Kapolres.
Bawaslu dan Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 101.000.000 juta dari dalam sebuah tas noken milik HM, sementara di tangan anggota PPD Mimika Baru diamankan sejumlah dokumen terkait pilkada.
Ada juga 4 unit kendaraan roda empat di amankan di TKP, dan di dalamnya ada sejumlah dokumen terkait kewenangan PPD, kami sudah lakukan koordinasi Bawaslu, dokumen itu tidak boleh dibawa tetapi harusnya ada dikantor.
Selanjutnya tim membawa anggota PPD dan HM ke kantor Gakumdu tetapi karena alasan keamanan maka Gakumdu meminta kepada Kapolres untuk di lakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Polres Mimika,” ujar Kapolres. (HumasPoldaPapua)
Gakumdu melihat penyelenggara pemilu (PPD) Distrik Mimika Baru sejak jumat malam saat rapat pleno tingkat Distrik telah selesai, namun hasilnya belum mau diserahkan rekapan kepada KPU dan PPD ini melakukan skorsing terhadap rekapan pleno dari jumat malam hingga pada minggu siang jam 15.00 wit, namun waktu berjalan anggota PPD ini keluar dan semua alat komunikasi dimatikan dan berkumpul disalah satu rumah di SP3.
Selanjutnya Gakumdu meminta bantuan kepada Kepolisian Resor Mimika dan TNI untuk melacak keberadaan anggota PPD dan juga ada laporan dari warga bahwa keberadaannya ada di sp3 disalah satu rumah warga.
Setelah itu tim Gakumdu bergerak menuju rumah yang dimaksud, dalam operasi tersebut ditemukan seorang anggota PPD Mimika baru berinisial JM.
JM ditemukan membawah sejumlah dokumen pemilu tingkat Distrik, ditangkap saat melakukan pertemuan dengan salah satu calon Bupati Mimika inisial HM bertempat kediaman LB di SP3,
Kapolres Mimika Akbp Agung Marlianto. SIK.MH di dampingi Dandim, Danyon Btimob DIY dan Ketua DPRD Kab.Mimika Eltinus Mom mengatakan bahwa sentra Gakumdu awalnya menerima informasi dari warga bahwa salah satu anggota PPD Miru berada di sp3, bawaslu meminta bantuan ke Kepolisian untuk melakukan pendampingan OTT.
"Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan anggota PPD Mimika Baru di rumah tersebut,”ujar Kapolres.
Ia menegaskan pihaknya bukan melakukan penangkapan salah satu calon Bupati (HM), akan tetapi HM turut di bawa untuk dimintai keterangan karena ditemukan bersama – bersama dengan anggota PPD, yang seharusnya HM tidak bisa berada dan bersama – sama disitu.
"Kami membawa HM untuk melakukan pemeriksaan kenapa berada di tempat tersebut, sekali lagi kami bukan melakukam penangkapan HM, tetapi kami melakukan pendampingan OTT terhadap anggota PPD Mimika Baru. “Kata Kapolres.
Bawaslu dan Kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 101.000.000 juta dari dalam sebuah tas noken milik HM, sementara di tangan anggota PPD Mimika Baru diamankan sejumlah dokumen terkait pilkada.
Ada juga 4 unit kendaraan roda empat di amankan di TKP, dan di dalamnya ada sejumlah dokumen terkait kewenangan PPD, kami sudah lakukan koordinasi Bawaslu, dokumen itu tidak boleh dibawa tetapi harusnya ada dikantor.
Selanjutnya tim membawa anggota PPD dan HM ke kantor Gakumdu tetapi karena alasan keamanan maka Gakumdu meminta kepada Kapolres untuk di lakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Polres Mimika,” ujar Kapolres. (HumasPoldaPapua)