Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Nilai Ada Peluang Repratriasi ke Papua
pada tanggal
Tuesday, 3 July 2018
JAYAPURA - Badan Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua menyebut ada peluang kembali terjadi repatriasi atau kembalinya suatu warga negara (Bumi Cenderawasih) dari negara asing (Papua Nugini) yang ditinggalinya saat ini.
Hal demikian disampaikan Kepala BPKLN Papua Susana Wanggai di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut dia, hal tersebut semestinya disambut positif oleh pemerintah kabupaten dan kota serta Provinsi Papua. Apalagi keinginan mereka untuk pulang dan menjadi warga negara Indonesia, tidak dipaksanakan tetapi atas kemauan sendiri.
“Namun supaya mereka bisa mendapat sentuhan pembangunan dari pemerintah, maka kita sedang siapkan satu regulasi bersama biro hukum yang khusus menangani repatriasi tersebut.”
“Sebab mereka yang tercatat sebagai repatriasi ini kan masih disebut warga Papua Nugini. Sedangkan di Indonesia mereka kita sebut sebagai pelintas batas. Sehingga kita ingin ada regulasi yang bisa mengatur mengenai hal seperti demikian,” harap Susana.
Lanjut dia, program demikian masih menjadi perhatian dari pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebab bagaimana pun, repatriasi ini mesti diberikan penanganan yang baik.
Namun tidak dalam upaya untuk mengistimewakan mereka. Hanya ada keinginan kuat dari pemerintah untuk merangkul serta mengajak para repatriasi ini, agar bersama - sama membangun Indonesia dan Papua secara khusus.
“Yang terpenting saat ini adalah warga repatriasi yang sudah ada, bahkan yang baru mau akan terjadi ini mesti diberikan pendampingan. Bahkan penanganannya tak bisa dilakukan hanya sekali saja akan tetapi harus secara berkesinambungan.”
“Salah satu contoh adalah menerapkan konsep transmigrasi kepada repatriasi. Kemudian dari program itu, kita ajarkan cara hidup dan tinggal dengan berusaha memenuhi kehidupan ekonomi keluarganya. Sedangkan warga sekitar yang ada, kita beri pengertian dan pemahaman untuk bisa membantu pemerintah supaya memberi pendamping bagi warga repatriasi itu,” ucapnya. (DiskominfoPapua)
Hal demikian disampaikan Kepala BPKLN Papua Susana Wanggai di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut dia, hal tersebut semestinya disambut positif oleh pemerintah kabupaten dan kota serta Provinsi Papua. Apalagi keinginan mereka untuk pulang dan menjadi warga negara Indonesia, tidak dipaksanakan tetapi atas kemauan sendiri.
“Namun supaya mereka bisa mendapat sentuhan pembangunan dari pemerintah, maka kita sedang siapkan satu regulasi bersama biro hukum yang khusus menangani repatriasi tersebut.”
“Sebab mereka yang tercatat sebagai repatriasi ini kan masih disebut warga Papua Nugini. Sedangkan di Indonesia mereka kita sebut sebagai pelintas batas. Sehingga kita ingin ada regulasi yang bisa mengatur mengenai hal seperti demikian,” harap Susana.
Lanjut dia, program demikian masih menjadi perhatian dari pemerintah pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota. Sebab bagaimana pun, repatriasi ini mesti diberikan penanganan yang baik.
Namun tidak dalam upaya untuk mengistimewakan mereka. Hanya ada keinginan kuat dari pemerintah untuk merangkul serta mengajak para repatriasi ini, agar bersama - sama membangun Indonesia dan Papua secara khusus.
“Yang terpenting saat ini adalah warga repatriasi yang sudah ada, bahkan yang baru mau akan terjadi ini mesti diberikan pendampingan. Bahkan penanganannya tak bisa dilakukan hanya sekali saja akan tetapi harus secara berkesinambungan.”
“Salah satu contoh adalah menerapkan konsep transmigrasi kepada repatriasi. Kemudian dari program itu, kita ajarkan cara hidup dan tinggal dengan berusaha memenuhi kehidupan ekonomi keluarganya. Sedangkan warga sekitar yang ada, kita beri pengertian dan pemahaman untuk bisa membantu pemerintah supaya memberi pendamping bagi warga repatriasi itu,” ucapnya. (DiskominfoPapua)