-->

Seodarmo Nilai Mutasi Jabatan Oleh Yohanes Youw Tidak Sah

Seodarmo Nilai Mutasi Jabatan Oleh Yohanes Youw Tidak SahJAYAPURA - Penjabat Gubernur Papua Seodarmo menyebut, mutasi jabatan yang dilakukan Yohanes Youw semasa menjabat Pelaksana Tugas (Plt)  Bupati Paniai pada 5 April 2018 lalu, merupakan tindakan yang ilegal atau tidak sah karena belum mendapat persetujuan Mendagri.

“Sepengetahuan saya dari 28 pejabat eselon II yang dilantik, hanya dua orang yang bisa dinyatakan sah karena sudah mendapat persetujuan Mendagri,” terang Soedarmo, saat berkunjug ke Enarotali, Paniai, kemarin.

Gubernur mengingatkan para pejabat yang telah dilantik namun belum mendapat persetujuan Mendagri, agar tidak melakukan aktifitas perkantoran, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Bila masih bersikeras melanjutkan, dia khawatir yang bersangkutan bakal berurusan dengan aparat hukum.

“Para pejabat yang diangkat tanpa melalui prosedur ini sudah pasti tidak akan mendapat proses kenaikan pangkat dan golongan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena dilantik secara ilegal”.

“Tapi yang paling ditakutkan adalah adanya konsekuensi pidana jika sudah menggunakan uang negara yang bukan merupakan hak dan kewajibannya. Ini masalah memang, sehingga sebagai Gubernur saya imbau kita tetap ikuti ketentuan hukum yang berlaku,” imbau dia.

Dijelaskan kembali Soedarmo, setiap mutasi jabatan oleh pelaksana tugas, penjabat maupun bupati definitif, wajib dilakukan sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dimana untuk pejabat Eselon II keatas, harus melalui panitia seleksi Pansel serta lelang jabatan.

Kemudian dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setiap pejabat definitif atau incumbent, tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum habis dan enam bulan sesudah dilantik sebagai kepala daerah.

“Hanya memang ada toleransi bagi Plt maupun penjabat bupati, bisa melakukan pergantian asalkan disetujui Mendagri. Nah pada saat Plt Bupati Paniai Yohanes Youw menjabat, memang sudah mengajukan surat ke Mendagri. Tapi sekali lagi hanya ada dua yang disetujui. Makanya saya minta Penjabat Bupati Paniai Musa Isir mencari tahu dua pejabat yang sudah disetujui Mendagri tersebut. Karena mereka berdua ini sah”.

“Pelajari dalam hal untuk pejabat yang mendapat ijin dari Mendagri harus ditetapkan (sebagai pejabat yang sah). Tapi bagi yang belum dapatkan persetujuan dari Mendagri itu harus dikembalikan pada jabatan semula. Saya hanya sampaikan hal-hal yang sesuai aturan perundang-undangan. Sekali lagi yang saya sampaikan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Sebelumnya, Yohanes Youw sewaktu menjabat sebagai Plt Bupati Paniai memutasi 87 pejabat, terdiri dari 28 orang II, 55 orang eselon III dan empat eselon IV. (DiskominfoPapua)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Iklan Bawah Artikel


Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari  Papua Untuk Semua di Grup Telegram Papua Untuk Semua. Klik link https://t.me/PapuaCom kemudian join/bergabung. Pastikan Anda sudah menginstall aplikasi Telegram di ponsel.

Papua Untuk Semua - Jendela Anak Tanah