Polres Biak Gelar Sosialisasi Anti Hoax di PT Surya Madistrindo
pada tanggal
Monday, 23 April 2018
BIAK, PAPUA.US – Kemajuan tekhnologi dan luasnya saluran informasi di masyarakat membuat semakin banyaknya berita yang tidak benar atau HOAX beredar. Untuk menciptakan Pilkada Biak tanpa hoax, Polres Biak Numfor gencar melakukan sosialisasi UU ITE kepada masyarakat, seperti yang dilakukan hari ini dengan memberikan sosialisasi kepada karyawan PT. Surya Madistrindo Biak, Sabtu (8/4/2018).
Sosialisasi yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Biak Numfor Aiptu Muhammad Ruslan menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoax memiliki konsekwensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku hoax, baik yang membuat maupun yang menyebarkan melalui media sosial dapat tergolong dalam pelanggaran UU ITE, untuk itu diharapkan kita semua dapat dengan bijak dalam penggunaan medsos dan bersama-sama turut serta memberantas hoax, “ujar Aiptu Ruslan.
Lanjut kata Aiptu Ruslan, berkembangnya berita hoax salah satunya disebabkan oleh bergesernya fungsi media sosial yang sebelumnya hanya untuk media silaturrahmi, kini media informasi itu menjadi komoditas yang digunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
“Cara menangkal hoax cukup sederhana, yaitu dengan mengecek sumber kebenaran informasi, jika tidak mendapatkan informasi tentang hoax tersebut, ya tidak usah dishare atau disebarkan, toh tidak ada untungnya juga buat kita, “tandas Paur Humas.
Diakhir kegiatan sosialisasi, para Karyawan PT. Surya Madistrindo Biak melakukan Deklarasi anti hoax dan siap memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas hoax dan menindak pelaku hoax. (HUmasPoldaPapua)
Sosialisasi yang disampaikan oleh Paur Humas Polres Biak Numfor Aiptu Muhammad Ruslan menjelaskan bahwa penyebaran berita bohong atau hoax memiliki konsekwensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku hoax, baik yang membuat maupun yang menyebarkan melalui media sosial dapat tergolong dalam pelanggaran UU ITE, untuk itu diharapkan kita semua dapat dengan bijak dalam penggunaan medsos dan bersama-sama turut serta memberantas hoax, “ujar Aiptu Ruslan.
Lanjut kata Aiptu Ruslan, berkembangnya berita hoax salah satunya disebabkan oleh bergesernya fungsi media sosial yang sebelumnya hanya untuk media silaturrahmi, kini media informasi itu menjadi komoditas yang digunakan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
“Cara menangkal hoax cukup sederhana, yaitu dengan mengecek sumber kebenaran informasi, jika tidak mendapatkan informasi tentang hoax tersebut, ya tidak usah dishare atau disebarkan, toh tidak ada untungnya juga buat kita, “tandas Paur Humas.
Diakhir kegiatan sosialisasi, para Karyawan PT. Surya Madistrindo Biak melakukan Deklarasi anti hoax dan siap memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas hoax dan menindak pelaku hoax. (HUmasPoldaPapua)