12 Parpol Dinyatakan Penuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilu 2019
pada tanggal
Monday, 23 April 2018
JAYAPURA, - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ,Adam Arisoi mengatakan bahwa 12 partai politik ( Parpol ) memenuhi syarat ( MS ) dan berhak sebagai peserta pemilu 2019, setelah melalui proses verifikasi factual yang di lakukan oleh KPU Papua.“ mereka semua berhak ikut dalam pemilu 2019,” singkatnya kepada wartawan di kantor KPU Papua.
Hal senada, disampaikan Kabag HukumTehnis dan Humas, Ruslan verifikasi yang dilaksanakan oleh tim verifikator KPU Papua secara marathon selama tiga hari, hasil sebelumnya tujuh partai politik dinyatakan memenuhi syarat, dan lima partai politik sementara dalam status belum memenuhi syarat ( BMS ).
Namun, lanjutnya setelah diberikan kesempatan lima partai tersebut telah memperbaiki kekurangnya dan kini dinyatakan memenuhi syarat. “ lima Parpol tersebut telah melakukan perbaikan, hari ini semuanya partai sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019,” ungkap Ruslan yang juga salah satu ketua tim verifikator KPU Papua, kepada wartawan, diruang kerjanya, Jumat ( 2/2/2018 ). ( sim/ KPU Papua )
Hal senada, disampaikan Kabag HukumTehnis dan Humas, Ruslan verifikasi yang dilaksanakan oleh tim verifikator KPU Papua secara marathon selama tiga hari, hasil sebelumnya tujuh partai politik dinyatakan memenuhi syarat, dan lima partai politik sementara dalam status belum memenuhi syarat ( BMS ).
Namun, lanjutnya setelah diberikan kesempatan lima partai tersebut telah memperbaiki kekurangnya dan kini dinyatakan memenuhi syarat. “ lima Parpol tersebut telah melakukan perbaikan, hari ini semuanya partai sudah memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019,” ungkap Ruslan yang juga salah satu ketua tim verifikator KPU Papua, kepada wartawan, diruang kerjanya, Jumat ( 2/2/2018 ). ( sim/ KPU Papua )