Polisi Tetapkan RW Sebagai Pembunuh Claritha Tehila Agatha Cristie Tana
pada tanggal
Thursday, 25 January 2018
WAMENA, PAPUA.US - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan anak berusia 8 tahun bernama Claritha Tehila Agatha Cristie Tana meninggal dunia, Penyidik Polres Jayawijaya akhirnya menetapkan ibu kandung korban berinisial RW (31) sebagai tersangka, Minggu (21/01/2018).
Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif oleh penyidik dari Sat Reskrim Polres Jayawijaya, kini tersangka resmi menjadi tahanan Polres Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya Akbp Yan Pieter Reba, SE, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan penetapan ibu kandung korban sebagai tersangka.
Kapolres menyatakan bahwa tersangka sudah dilakukan tes kejiwaan guna kepentingan penyidikan dan hasilnya tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan dan masih sehat secara fisik dan psikis.
“Tersangka akan kita jerat dengan Primer pasal 80 ayat (3) dan (4) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara,” ucap Kapolres.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan pihak keluarga korban untuk melakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian korban, dan saya juga sudah menghimbau saat berkunjung ke rumah duka agar pihak keluarga untuk bisa menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian,” imbuh Kapolres. (PoldaPapua)