Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Warga di Kampung Manswam
pada tanggal
Thursday, 25 January 2018
BIAK, PAPUA.US – Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP I Wayan Laba, S.H didampingi Kanit Resum Aipda M. Fajar. SH menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan terbunuhnya korban ES yang dianiaya oleh sdr JY di kampung Manswam Distrik Biak Kota Kabupaten Biak Numfor, (24/01/2018).
Dalam pelaksanaan rekontruksi tersebut dihadiri oleh Tim penyidik Polres Biak Numfor dan juga dari pihak Jaksa penuntut umum. Proses rekontruksi tersebut diperagakan sendiri oleh pelaku sdr JY dan dihadiri beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Sebelumnya, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku sdr JY hingga menewaskan sdr ES bermula ketika istri pelaku berseteru dengan korban sdr ES sewaktu mengantri minyak tanah.
Kejadian tersebut terjadi di pondok penjual pinang milik sdr Elis Ronsumbre, seketika itu pelaku JY dalam kondisi terpengaruh minuman keras datang dan langsung menganiaya korban ES yang saat itu hendak membeli pinang dengan cara memukul, menampar dan mendorongnya.
Kemudian korban ES melarikan diri, tak jauh dari pondok penjual pinang korban ditemukan oleh warga tergeletak dan sudah tak bernyawa.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku JY dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, “ujar Kasat Reskrim Polres Biak Numfor. (PoldaPapua)